"Benar, penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan luka berat, dilakukan kedua orang tua korban. Motifnya diduga dia melakukan pesugihan, ilmu hitam, dan halusinasi dengan melihat di mata korban ada benda sesuatu dan ibu korban mengambil dengan tangannya, mencongkel terhadap anak," kata Boby.
Baca Juga : Harga PCR Terjun Bebas, Naik Pesawat Lebih Mudah Hanya Dengan Vaksin 2x?
Aksi pelaku ini tertangkap basah oleh tetangga, jarak rumah tersangka dengan tetangga yang tak terlalu jauh membuat suara keras tangisan korban terdengar oleh beberapa orang. Kepergok, empat orang keluarga ditetapkan sebagai pelaku (ayah, ibu, kakek, dan paman korban).
Dalam aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas memegang tangan pelaku, dan seorang yang diduga sang Ibu mencungkil mata korban dengan tangan tanpa bantuan benda tajam.
Peristiwa pencungkilan mata ini dilakukan oleh satu keluarga pada Rabu 1 September 2021. Keempat terduga pelaku yang tertangkap basah mencungkil mata korban diserahkan ke Polres Gowa pada Jumat 3 September 2021.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi kejinya lantaran berhalusinasi. Dengan keadaan tersebut, orang tua korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"yang sudah ditetapkan tersangka itu dua orang, kakek dan omnya. Orang tuanya masih di rumah sakit menjalani pemeriksaan kejiwaan observasi. Di Rumah Sakit Dadi Makassar," ungkapnya kepada media, Minggu (05/09/2021).
Simak informasi menarik lainnya di youtube kami !
https://youtu.be/KUoVXt9JzNc