news

Paripurna DPRD Kab. Blitar, Penjelasan Penyampaian Bupati Blitar Terhadap Nota Keuangan Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2021

Jumat, 3 September 2021 | 22:06 WIB
Blitar, Nawacitapost.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021, Rapat Paripurna bertempat Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar secara virtual, Kamis (2/9/2021).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib, SIP, dan Wakil Ketua III Mujib, SM. Paripurna dihadiri Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah, Wakil Bupati Rahmat Santoso,Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar yang berasal dari 5 fraksi, rapat itu dihadiri oleh 32 anggota yang hadir secara langsung di ruang rapat maupun secara virtual.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menyampaikan, rapat paripurna itu merupakan tindak lanjut dari surat yang diberikan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah pada tanggal 1 September 2021.

"Surat dengan nomor 900/1766/409.204.2/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2021, Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2021, dan Ranperkada tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021," katanya.

Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah menyampaikan, tujuan pembahasan Raperda tersebut guna menyesuaikan atau mengakomodir kebijakan dari sejumlah ruang lingkup pemerintahan. Mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Pemerintah pusat, kata dia, meliputi
kebijakan yang terdiri, pertama dana alokasi umum, kedua dana alokasi khusus, ketiga dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT), keempat dana hasil bagi pajak atau dana hasil bukan pajak

Sementara untuk pemerintah provinsi (Pemprov) meliputi, pertama dana bagi hasil pajak provinsi, kedua bantuan keuangan khusus dari pemerintah Pemprov, dan ketiga dana operasional sekolah.

Sedangkan untuk yang lain yakni, penyesuaian pendapatan asli daerah. Kemudian sisa lebih anggaran (SilPa) anggaran tahun sebelumnya, dan terakhir penyelesaian program dan sub kegiatan daerah. ( adv/fm)

Tags

Terkini