news

Dit Polairud Polda Kepri Menyelamatkan PMI di Perbatasan Indonesia Malaysia

Jumat, 3 September 2021 | 23:59 WIB
Batam –NAWACITAPOST- Sebanyak Sepuluh Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan berhasil diselamatkan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) di perairan Nongsa, Kota Batam, Kepri, yang akan diselundupkan ke luar negeri.

Petugas amankan dua orang  tersangka inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri, AKBP. Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., M.H. Jumat (3/9/2021).

Terduga pelaku, LS dan D. LS. (Foto: Humas Polda Kepri)

"Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri. Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan meringkus tersangka bersama 10 orang perempuan buruh migran, diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kepri.

Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam. Usai diamankan, selanjutnya tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap sepuluh PMI beserta dua terduga tersangka.

Pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. "Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit speedboat mesin tempel 60 PK dan 2 unit handphone," Ucap Harry.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah," ujar Harry. (Humas/Na).

Tags

Terkini