Surabaya NAWACITAPOST - Insiden pelanggaran PPKM oleh Satpol PP Surabaya terus memanas, bahkan dalam Hearing bersama komisi A DPRD kota Surabaya pagi ini, (30/8) informasi dari dinas pariwisata, saat masih bernama 'Rasa Sayang', sejak empat tahun lalu tidak mengantongi ijin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata, red) hingga berganti nama menjadi Zona Club.
Dengan nada geram, Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna menyayangkan apabila pembukaan RHU dimasa pandemi, membawa dalih kasihan terhadap karyawan yang sudah lama nganggur dan butuh makan.
" Kalau mau menyelamatkan pegawai dari pengangguran, ya diurus ijinnya," Ungkapnya.
" Dia hanya menyelamatkan 50 an karyawannya, tapi dengan berijin dan membayar restribusi sesuai ketentuan, dia juga membantu pemerintah menyelamatkan banyak warga kota Surabaya," Tambahnya, usai rapat dengar pendapat kaitan dengan pelanggaran PPKM oleh Satpol PP, Senin, 30 Agustus 2021.
Suasana Hearing kasus pelanggaran PPKM oleh Satpol PP
Untuk urusan pemberian sanksi kepada oknum pelanggar, Politisi Partai Golkar ini hanya memberi masukan dan melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksinya.
" Sanksi kepada oknum, kami serahkan ke lembaga Satpol PP, tetapi tetap kami awasi prosesnya, " Tandas Pertiwi Ayu.
Anggota Komisi A yang lain, Moch. Machmud mengaku tindakan Satpol PP ini sudah keterlaluan. Dimana selama ini seringkali 'Ngobrak' (menertibkan, red) pedagang kecil hingga mall harus tutup dan tidak berjualan.
Bahkan terkadang dengan arogannya menindak para PKL, merampas dagangan, lapak, hingga melakukan denda tanpa ampun.
Tapi dibalik itu, oknum Satpol PP justru dapat leluasa masuk Rumah Hiburan disaat pemerintah memberlakukan penutupan RHU karena adanya PPKM. " Inikan pelanggaran yang luar biasa, " Ujarnya.
Maka dari itu Politisi Partai Demokrat ini meminta kepada Walikota agar tidak hanya menghukum oknum Satpol tapi juga tegas memberi sanksi kepada pemilik RHU yang tidak mentaati aturan, apalagi tempat tersebut terbukti tidak berijin.
" Sanksinya TUTUP, karena memang saaat dicek tidak ada ijinnya," Tegas Machmud.
" Tidak hanya saat PSPB dan PPKM, tempat ini sudah 4 tahun tak berijin, " Ungkapnya kembali.
Pada kesempatan itu, Machmud merasa kasihan terhadap Wali Kota Eri Cahyadi yang selama ini kerja keras berupaya keras memulihkan kondisi Surabaya.
" Wali kota Eri siang malam ngurusi PPKM, tapi disisi lain aparatnya membiarkan pengusaha yang 'Mokong' (bandel, red), " Lanjutnya.
Saya, masih kata Machmud, bersama seluruh Komisi akan terus mengamati pengusaha RHU yang tidak taat aturan.
" Saya minta kepada wali kota untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran, agar tidak mengobral ijin kepada pengusaha seperti ini, " Harapnya.
Kalau dikaitkan nasib karyawan, menurut Machmud akan terjadi banyak pelanggaran yang lain.
" Jangan jadikan karyawan sebagai tameng, nasib karyawan sudah diurusi pemerintah dengan bantuan. Ada banyak karyawan memiliki nasib yang sama, tidak hanya di Indonesia, diluar negri pun banyak yang terdampak, " Terangnya.
" Sekali lagi saya minta agar wali kota menindak tegas pengusaha seperti ini, kalau tidak berarti 'Ada apa-apa', " Imbuh Machmud mengakhiri wawancaranya.
Sementara, Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Surabaya menjelaskan, bahwa untuk penegakan prokes, jajarannya telah bekerjasama dengan beberapa pihak diantaranya satgas Covid, TNI Polisi, Garnisun, Linmas serta OPD lainnya.
Terkait kejadian pelanggaran PPKM oleh anak buahnya, Eddy mengaku sudah membentuk tim pemeriksa atau TPPNS (Tim Penyidikan Pegawai Negri Sipil) yang langsung diketuainya sendiri.
" Hingga siang ini, kami sudah memanggil beberapa saksi hingga staf yang bersangkutan untuk melakukan pendalaman. Karena masih ada penjelasan yang tak nyambung dan perlu diluruskan," Urainya.
Setelah itu, akan kita undang pihak Inspektorat dan BKD untuk mengkoordinasikan langkah berikutnya dengan pedoman aturan yang berlaku dan segera akan dilaporkan ke Wali Kota.
Untuk sanksi terhadap RHU yang bersangkutan, Eddy menjelaskan bahwa sesuai investigasi, tempat tersebut tidak buka, maka akan terus mendalami pelanggarannya.
Disisi lain, pemilik rumah karaoke Zona Club, Heri Kuncoro tak terima bila seluruh usahanya dianggap tak berijin. " Beberapa usaha kami sudah dilengkapi ijin, termasuk untuk Zona Club, Namun untuk pemutakhiran pindah alamat dari Kupang jaya ke Kapasari belum bisa diurus karena terkendala PPKM. " Dinas pariwisata tidak bisa mengeluarkan karena terbentur aturan PPKM, " Katanya kepada media di gedung dewan. (30/8)
Heri juga menceritakan bahwa beberapa hari lalu, masih dalam keadaan tutup, salah seorang petugas Satpol PP minta dibukakan room, dan diturutinya. Setelah itu, ia mengaku tidak tahu kalau setelah itu terjadi kasus dugaan pemukulan.
" Untuk masalah itu sudah di selesaikan secara kekeluargaan, maka dari itu saya agak bingung mengapa sampai dipanggil hearing di Komisi A," Katanya.
Sementara ketua HIPERHU (Himpunan Pengusaha RHU) George Handiwiyanto mengaku tidak tahu masalah ini, ia juga heran mengapa ikut dipanggil Komisi A.
" Saya tahu baru hari ini, karena memang Zona ini tidak masuk organisasi kami, dan saya tidak mau ikut berpolemik. Tapi secara moral kami ikut bertanggung jawab, " Ujarnya.
Ia berharap, permasalahan ini diselesaikan dengan baik dan terkait perijinan bisa dirampungkan.
Tetapi bukan tanpa problem, sejak peralihan undang-undang cipta kerja, dinas pariwisata tidak mau mengeluarkan ijin baru.
Kepada pemerintah, George berharap ada solusi terkait nasib RHU dan karyawan yang jumlahnya yang ribuan di Surabaya. (BNW)