Surabaya NAWACITAPOST - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kota Surabaya, Miaji, mengaku prihatin mendengar beredarnya kabar kasus pelanggaran PPKM oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya yang seharusnya memberi tauladan penegakan Peraturan Daerah (Peraturan Daerah).
Bahkan, pelanggaran tersebut berakhir dengan dugaan pemukulan terhadap warga dan saat ini sedang diadakan pendalam kasus oleh Pemerintah serta DPRD kota Surabaya.
Sekretaris Koordinator DPC LPKAN Kota Surabaya, Miaji meyakini, ini merupakan titik lemah beberapa oknum di instansi Satpol PP surabaya.
" Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP, bersurat atau sekaligus hadir untuk memberikan beberapa masukan dan edukasi agar hal-hal seperti itu tidak terulang kembali," ungkap tokoh di wilayah Lakar Santri Surabaya ini, Sabtu 28 Agustus 2021, di Surabaya.
Ia menganggap hal ini sangat memalukan kota Surabaya yang selama ini telah menjaga etika dan moral.
" Butuh pengawasan yang mendalam di internal atau bahkan bimbingan rohani kepada seluruh jajaran di Satpol PP (Surabaya, red)," kata tokoh pergerakan Surabaya ini.
Fungsi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini sangat dibutuhkan dalam menegakkan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah untuk kedisiplinan dan kebaikan warga kota Surabaya.
" Kami menyayangkan adanya penegak Perda yang malah memberi contoh tidak baik. Harapannya segera dilakukan pendalaman kasus dan apabila bersalah wajib diproses sesuai kode etik ASN," tandas Muaji.
Seperti berita Nawacitapost.com sebelumnya, bahwa dua orang oknum Satpol PP Surabaya (Kepala Bidang dan ajudannya) telah melakukan Pembukaan rumah hiburan umum (RHU) di jalan Kapasari untuk melakukan karaoke dan minum-minuman keras. Sementara saat ini di Surabaya masih tengah diberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan berbagai aturan dari Pemerintah Daerah. Khususnya terkait jam malam dan kemununan masyarakat. (BNW)