Surabaya NAWACITAPOST - Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Kelakuan dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya PFR dan WH, sungguh mencoreng muka Wali kota Eri Cahyadi.
Bayangkan, aturan yang sudah dibuat melalui proses yang panjang dan biaya tak sedikit, dilanggar begitu saja oleh para penegaknya.
Kita ketahui bersama, dimasa PPKM, Wali kota Surabaya telah memberlakukan aturan pembatasan jam malam terhadap RHU.
Mendengar ada kasus mabuk dan dugaan pemukulan yang dilakukan oknum Satpol kepada salah satu pedagang nasi goreng didekat salah satu rumah hiburan umum (RHU) Selasa dini hari (23/8) lalu, Komisi A DPRD kota Surabaya segera bertindak memanggil kepala Satpol PP beserta anggota yang terlibat, siang tadi, Rabu 25 Agustus 2021
Layaknya dalam arena persidangan, terdengar dari Pertiwi Ayu Krishna, ketua komisi A mencerca dengan beberapa pertanyaan kedua oknum Satpol PP dihadapannya. Mengapa hal tersebut bisa terjadi, sedangkan Satpol PP adalah penegak aturan terutama di masa PPKM seperti saat ini.
” Ini sudah memalukan institusi, bahkan Walikota Surabaya yang sudah berupaya sangat keras untuk memutus rantai penyebaran Covid, ” Ujarnya.
” Selaku komisi A yang bermitra dengan Satpol PP, saya merasa kecewa. Karena selama ini saya sangat percaya terhadap Satpol untuk penegakan RHU di Surabaya,” Tambah Legislator partai Golkar ini.
Disisi yang sama, Camelia Habiba wakil ketua komisi A mengaku sangat sedih. Ia tak menyangka, selama ini Satpol PP yang dianggapnya 'Pahlawan' dalam penegakan Perda, ternyata justru tidak mendukung program memutus mata rantai penyebaran covid.
" Saya tidak masuk sisi minum dan dugaan pemukulan, tapi yang saya sayangkan kenapa Satpol PP yang menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai justru tidak mengindahkan aturan," tegas Habiba.
" Kok bisa-bisanya dimasa PPKM sedang berlangsung, anda meminta tempat itu (RHU) dibuka? saya menduga ada yang tidak beres terkait perijinan di RHU itu dan anda memegang kartu trufnya atau bahkan mem-back up tempat tersebut," tambahnya kepada oknum Satpol PP berinisial PFR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya.
Sementara itu, oknum PFR yang mengakui kesalahannya menceritakan bahwa malam itu (Senin, 23/8) sekitar pukul 10 malam, ia bersama saudara-saudara dari luar pulau bermaksut untuk ber-karaoke ria. Ia pun menghubungi pemilik RHU di jalan Kapasari untuk dibukakan sebuah Room meski pada saat itu sedang tutup karena aturan PPKM.
" Kami lewat pintu samping, setelah satu setengah jam saya pulang dan paginya banyak temen-temen media yang menelpon," cerita oknum PFR.
" Jadi saya tidak tahu adanya insiden tersebut," tambahnya.
Terkait perijinan, PFR mengaku belum tahu dan harus men-chek ke dinas pariwisata. Ia juga meyakinkan tidak ada back up Satpol PP untuk tempat tersebut.
" Yang pasti, sejak masuk Surabaya saya kenal baik dengan pemilik," tandasnya.
Oknum WH anggota Satpol PP terduga pemukulan juga turut mengklarifikasi kronologi insiden yang terjadi pada dini hari Selasa 24 Agustus tersebut.
Pada malam hari sebelum insiden, Ia diperintahkan untuk mengawal oknum PFR beserta saudara-saudaranya. Saat PFR pulang, ia berinisiatif untuk keluar ruangan dan menunggu dipagar luar RHU dengan kondisi yang mabuk.
Saat hampir ketiduran di dekat gerbang, WH merasa ada orang yang hendak mengambil handphone di sakunya. Dan secara reflek ia pun terbangun.
Tapi tanpa disangka, ia langsung dipukul sehingga langsung membalasnya dan kemudian WH mengaku dikeroyok oleh beberapa orang.
" Saya dipukul duluan. Begitu saya balas, langsung dikeroyok beberapa orang," ungkap WH.
Sembari berjanji tidak akan mengulangi, WH mengaku sebenarnya jarang sekali minum- minuman keras.
Merasa kecewa dengan insiden tersebut, Kasat Pol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengucapkan terimakasih atas perhatian Komisi A lewat rapat dengar pendapat.
“Secara institusi saya merasa kecewa. Bagaimanapun kita ini penegak Perda. Anggota saya melanggar kepercayaan saya,” katanya.
Menurutnya, kasus ini menjadi atensi khusus Walikota Surabaya Eri Cahyadi. “Perintahnya selidiki, pahami. Kalau ada pelanggaran disiplin pegawai negeri dilakukan sanksi sesuai undang-undang kepegawaian,” tegasnya.
Mantan Kepala Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) ini menambahkan, pihaknya sampai sekarang masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. “Kita masih berupaya meminta keterangan dari korban. Rencananya hari ini dilakukan. Tapi yang bersangkutan tidak menghadiri undangan kami,” ungkapnya.
Masih Eddy, setelah memperoleh keterangan tersebut akan di cross chek dengan keterangan WH. “Hal ini perlu, karena saya tidak berada dilokasi kejadian. Jadi tidak tahu persis bagaimana kronologisnya,” tandasnya.
Dilansir dari beberapa sumber, insiden tersebut terjadi pada Selasa (23/08/2021) sekitar jam 3 dini hari di wilayah Kapasari - kecamatan Genteng. Korban adalah warga berinisial MAT yang sedang makan di warung nasi goreng. Untuk sementara, insiden terjadi akibat dipicu kesalah pahaman. (BNW)