news

Penertiban THM Tanjungpinang, Yani : Apabila Mengulangi Lagi, Kita Akan Tindak Sesuai Aturan

Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:34 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Tim gabungan Pemko Tanjungpinang yang terdiri dari Satpol PP serta dibantu personil TNI dan Polri melakukan penertiban di salah satu tempat hiburan malam (Millenium) Km 3 Kota Tanjungpinang, Minggu (22/8) malam.

Penertiban tersebut dikarenakan melanggar protokol kesehatan dan PPKM mikro yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti yang tercantum di Surat Edaran Walikota Tanjungpinang. Sebelum yang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, menyebutkan, jika pelaksanaan kegiatan pada area publik tempat hiburan malam termasuk gelanggang permainan, diskotik, tempat karaoke dan night club yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu. Sementara, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi dengan aturan PPKM ketat.

Penertiban yang dilakukan sejumlah warga di tempat THM tersebut dibubarkan pulang oleh aparat. Sementara, pengelola/pemilik dipanggil ke Kantor Satpol PP Tanjungpinang dalam hal peneguran serta membuat surat pernyataan bahwa akan mematuhi SE Walikota. Hal itu di sampaikan langsung oleh Kepala satpol PP Tanjungpinang, A Yani via Whatsaap kepada media.

Yani menjelaskan sesuai pernyataan yang sudah dibuat yang disebutkan tidak akan mengulangi lagi dan jika masih melanggar akan kita kenakan sanksi sesuai aturan.

"Ya apabila pengelola tersebut melakukan lagi kita akan memberi sanksi," ucapnya.

Yani pun tidak lupa memberikan himbauan agar semua Komponen, baik itu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha bersama sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih meraja lela dengan mematuhi SE Walikota yg terbaru.

"Mari kita bersama sama melakukannya agar Covid 19 segera berlalu," tutupnya.

(Yosdarson Daeli)

Tags

Terkini