news

Menyengsarakan Rakyat, Kominfo Blokir Ribuan Layanan Pinjol Ilegal

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:38 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kasus pinjaman online (pinjol) yang belakangan membuat banyak orang terjebak utang dengan berkali-kali lipat dari dana yang dipinjam meresahkan masyarakat dan menyengsarakan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil langkah dalam menghentikan akses pinjol.

“Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Menkominfo, Johnny Plate.

Kemudian Menkominfo mengambil langkah edukasi pada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman dan lebih waspada dalam menggunakan internet. Selain itu, Ia mengingatkan untuk cermat dalam menggunakan data pribadi sebagai langkah preventif kebocoran data dan disalahgunakan.

“Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi,” kata Menkominfo.

Berikutnya, langkah pemutusan akses dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi bersama lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” imbuh Johnny.

Tercatat hingga tahun 2018 hingga saat ini sebanyak 3.856 layanan Pinjol ilegal sudah diberhentikan oleh Kominfo, OJK maupun satgas, nama-nama Pinjol Ilegal tersebut antara lain StarBag, Tunai Cepat, Pinjaman Mudah Pinjam Uang Tunai Kredit Dana, Pinjaman Super, Katupat, Dana Plus, RupiahKu, Pinjaman Cepat, Uang Dompet, Rupiah Kasih, Dana Tunai, iPinjaman, Dana Me, Cepat Go, Solusi Cepat, Qreditku, KreditQ, Kredit Cepat Kilat, Pinjam Uang, Danaku, KrediCash, FinDompet, DanaKU, Pinjaman Online, Duit Pintar, dan Dana Pintar.

Berikutnya, Kredina, Gogo Tunai, Duit Pintar, Uang Pintar, Tunai Segera, Uang Tunai, Uang Dana, Pinjaman Dana, Kredit online, Pinjamin Woo, Cash Pro, Tunai Cair, Kredipaus, Es Kas, Fulus Sejahtera, Pinjaman Petir, Ajukandana, Mudah-case, mudah case, Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman_Cepat_Indonesia, pinjamanonline, dan Pinjaman Dana.

Lalu, Pinjaman Dana Online, Cash Room, Dana Kilat, RajaUang, Raja Pinjaman, Adana, Bunga Lotus, Link CashAja Aja, CashPlus, Dana Amanah, Dana Arisan, Dana Arisan Kps Cepat, KSP SCB Dana Arisan, Dana Arisan, Dana Berkat, Dana Cepat, KSP Dana Mapan, Dana Mitra, DanaNow, DanaQ, Dompet Mudah, dan Duit Dua.

Sebagaimana diketahui, masyarakat kerap terjebak pinjaman online ilegal karena tertarik dengan kemudahan syarat yang ditawarkan. Tanpa jaminan, tawaran bunga rendah, proses cepat, dan jangka waktu lama menjadi peluang menarik bagi masyarakat yang terdesak kebutuhan.

Seperti yang baru-baru ini menimpa guru honorer asal Semarang, yang menanggung utang sebesar Rp 206 juta di 40 pinjol ilegal.

Terkini