news

Kronologi Hingga Alasan Dokter Richard Lee Tidak Jadi Ditahan ?

Jumat, 13 Agustus 2021 | 07:23 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTPenangkapan dokter Richard Lee atau akrab disebut dokter Richard ramai diperbincangkan publik usai istrinya, Reni Effendi, mengunggah video yang berisi suaminya dijemput paksa di rumahnya, di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dokter Richard diduga karena kasus ilegal akses serta upaya menghilangkan barang bukti atas perseteruannya dengan artis Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (12/08/2021) mengungkapkan kasus penangkapan ini "Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/08/2021).

Namun, tak lama usai penangkapan, Dokter Richard kembali dibebaskan. Pembebasan dokter Richard Lee adalah perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Didampingi pengacara dan istrinya, dokter Richard keluar dari Polda Metro Jaya pada Kamis (12/08/2021) malam. Mengenai pembebasan itu, Yusri Yunus mengungkap karena alasan sikap kooperatif dokter Richard saat dilakukan pemeriksaan.

“Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” kata Yusri

Kuasa hukum dokter Richard, Razman Arif Nasution mengatakan hal serupa, Ia juga menjelaskan bahwa spesialis kecantikan ini tidak ditahan dan tidak menjalani wajib lapor.

“Klien saya kooperatif, dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik,” ungkap Razman.

“Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. (Atas) dasar ini maka tidak ditahan,” tambahnya.

Terkini