news

Komisi A Minta Denda Prokes dialokasikan ke Bansos Pandemi

Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:37 WIB
Surabaya NAWACITAPOST - Sejak Januari 2021, Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan sanksi denda administratif bagi pelanggar Protokol kesehatan (prokes).

Tidak main-main, sesuai informasi yang valid hingga hari ini uang yang terkumpul hasil denda tersebut berkisar diatas Rp. 400 juta

Diketahui, denda yang diterapkan Rp 150.000 bagi warga tidak memakai masker dan ada juga denda yang lebih besar bagi pengusaha atau perusahaan yang ketahuan melanggar Prokes.

Untuk hal ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syaifii mendesak agar hasil denda pelanggar protokoler kesehatan di Surabaya untuk disalurkan.

"Ada sekitar Rp 400 juta terkumpul dari denda para pelanggar Prokes. Kenapa tidak dimanfaatkan untuk bansos warga kurang mampu yang tedampak PPKM," ujar Imam kepada NAWACITAPOST melalui sambungan selulernya, Rabu 12 Agustus 2021.

"Apalagi dalam situasi PPKM perpanjangan yang bedampak serius pada ekonomi warga, " Tambahnya.

Imam menyebut hasil rapat Komisi A dengan Satpol PP bahwa petugas telah menindak 3.519 warga pelanggar. Juga ada 67 tempat usaha di Surabaya selama 6 bulan terakhir dan mereka dikenakan sanksi denda.

Dari info Satpol PP, total denda prokes yang terkumpul mencapai Rp 437,3 juta. Dana tersebut langsung disetorkan ke kas daerah, dan belum dimasukkan di bagian pendapatan.

Hal ini terlihat di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memang tidak mencantumkan denda prokes sebagai salah satu sektor pendapatan daerah.

Legislator partai Nasdem ini meminta Pemkot memperjelas peruntukan dana denda yang terkumpul, juga meminta agar uang ratusan juta itu untuk diberikan warga kurang mampu yang tidak mendapatkan Bansos atau bantuan

Ia berpendapat pemerintahan yang baik itu harus memegang asas dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Imam juga meminta agar denda pelanggar prokes yang terkumpul dikembalikan ke rakyat, bentuknya berupa bansos.

" Saya meyakini ini bukan pelanggaran karena bisa dianggap realokasi dan refocusing anggaran," Ungkap Imam.

"Jadi, lebih baik itu digunakan untuk bansos bagi warga kurang mampu, " tambahnya mengakhiri. (BNW)

Tags

Terkini