news

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Penyampaian Penjelasan Bupati Tentang KUA PPASP Tahun 2021

Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:17 WIB
Blitar, Nawacitapost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Blitar mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara Perubahan ( KUA PPASP ) Talun 2021. Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar secara virtual, pada Senin (09/08/2021).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib, SIP, didamping Wakil Ketua II Susi Narulita KD, SIP dan Wakil Ketua III Mujib, SM. Paripurna dihadiri Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah dan Austen. Sebanyak 34 Anggota Dewan mengikuti Rapat Paripurna secara virtual.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib SIP menyampaikan, Selamat Tahun Baru Islam, 1 Muharam – 1443 Hijriah. Pihaknya berharap ditahun ini semua diberikan kesehatan, umur panjang, dan kemudahan dalam hidup.

“Digelarnya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati Nomor 900/603/409.204.2/2021 tanggal 06 Agustus 2021 perihal Penyampaian Naskah Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2021,” ungkapnya.



Dalam penyampaiannya, Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah mengungkapkan dalam perumusan KUA PPAS Perubahan yang menjadi dasar diantaranya Perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah akibat perubahan kebiajkan nasional, keadaan darurat/luar biasa dan perintah perundanguandangan yang lebih tinggi. Seperti terjadinya situasi pandemi COVID-19, tidak hanya berdampak pada kesehatan saja namun juga berdampak pada sisi sosial, ekonomi dan keuangan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Bupati mengungkapkan salah satu program Pemerintah Pusat yang tengah masif dilakukan adalah layanan vaksinansi kepada masyarakat. Dimana Kementrian Keuangan melalui surat edaran No SE/6/PK/2021 tentang Dukungan Pendanaan Daerah dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19. Selain itu Peranturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021 memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana bagi hasil (DBH) tahun 2021, minimal 8 % digunakan untuk penanganan COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi di daerah.

Lebih mendalam Bupati menyampaikan proyeksi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Dimana Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD TA 2021 direncanakan sebesar RP.2.280.135.352,11 atau mengalami kenaikan sebesar 0,0003 % bila dibandingkan pendapatan APBD TA 2021. Untuk Belanja Daerah pada Perubahan APBD TA 2021 direncanakan sebesar Rp.2.428.155.811.049,4. Sedangkan Pembiayaan Daerah secara keseluruhan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.148.020.458.527.093.

“Diakhir sambutannya, Bupati berharap segera dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif guna mencapai kesepakatan bersama program pembangunan yang akan dilaksanakan pada TA 2021 demi kemajuan pembangunan Kabupaten Blitar,” pungkasnya.( adv/fm )

Tags

Terkini