Jakarta, NAWACITAPOST - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi perbincangan publik usai menjadi tersangka kasus yang menerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Namun setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka, diketahui Ia masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Terima gaji sebagai ASN, diberitakan bahwa jaksa Pinangki belum dicopot dari jabatannya. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap fakta terbaru bahwa setelah dipindahkannya ke lapas kelas IIA Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai ASN.
"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja," kata Boyamin, dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (04/07/2021).
Kemudian dalam kanal YouTube Najwa Shihab, Boyamin menekan Kejaksaan untuk memroses Pinangki dengan memberhentikan secara tidak terhormat.
"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari Youtube Najwa Shihab, Kamis (05/08/2021).
Seperti diketahui, Pinangki ditetapkan tersangka setelah Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dan didukung oleh alat bukti. Pinangki ditetapkan sebagai Tersangka terdapat dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-53/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-24/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 untuk masa selama 20 hari, terhitung sejak 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020.