news

Di Tengah PPKM Level 4, Bea dan Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Sabu

Senin, 2 Agustus 2021 | 20:27 WIB
Batam, NAWACITAPOST-  Bea Cukai Batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap calon penumpang pesawat rute Batam–Jakarta–Bali, seorang Pria inisial RM (22),  yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan modus, menyembunyikan di selangkangan dan duburnya.

Pelaku yang berdomisili di Nongsa tersebut, nekat  melakukan percobaan penyelundupan sabu, meski persyaratan penumpang pesawat semakin ketat karena pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 (Empat) di Kota Batam.

Barang bukti. (Foto: Humas Bea dan Cukai Batam)

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam), M.Rizki Baidillah menuturkan kronologi penangkapan diawali dengan pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam dan Avsec, di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis, 29 Juli 2021. “Sekitar pukul 6.30 WIB, saat memeriksa badan salah satu calon penumpang Pria inisial RM, petugas mencurigai  paha bagian dalam (selangkangan) yang bersangkutan,” kata Rizki.

Lalu RM digiring ke hanggar Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik 100% oleh petugas Bea dan Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim. “Hasil pemeriksan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 99,5 gram yang disimpan di paha bagian dalam (selangkangan), dan untuk memastikan lebih lanjut maka pelaku dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan satu bungkus lagi sabu seberat 99,2 gram,” ucap Rizki.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang untuk ditindak lebih lanjut. “Tidak sampai di situ, setelah diserahterimakan ke Polresta Barelang, Satuan Reserse Narkoba, Polresta Barelang melakukan pengembangan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan Pria inisial K alias M di Kawasan Perumahan di Batam Kota,” Ujar Rizki.

Dari tangan tersangka K alias M ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 572 gram. “Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tutur Rizki. (Humas BC/ Ari Gea)

 

Tags

Terkini