Jakarta, NAWACITAPOST - Selain pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, di Ambon sudah dilakukan PPKM Mikro selama delapan hari terhitung sejak 06 Juli 2021. Akibatnya Gedung DPRD Maluku ditutup sepekan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 20 Juli. Kantor dewan ditutup sementara untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
"Dengan memperhatikan instruksi wali kota Ambon nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang diperketat di Kota Ambon dan peta risiko penyebaran Covid-19 di Kota Ambon," kata Sekretaris Dewan DPRD Maluku Bodien Wattimena, Selasa, (13/07/2021).
Wattimena mengatakan seluruh staf maupun anggota DPRD Maluku akan bekerja dari rumah masing-masing atau work from home (WFH) mulai 12 sampai 18 Juli 2021.
"Disampaikan kepada saudara bahwa dalam rangka mengurangi peningkatan kasus penyebaran virus corona, maka kantor dewan ditutup untuk sementara," ujarnya.
Dirinya memastikan untuk perkantoran dewan di puncak karang panjang Ambon akan kembali normal pada 29 Juli mendatang.
Sebelumnya Wali Kota Ambon mengeluarkan instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 6-20 Juli. Berdasarkan instruksi itu, selain melarang pembukaan tempat ibadah, juga memuat aturan tentang operasional mal, restoran, rumah kopi, kafe, rumah makan dan pertokoan.
Bagi tempat usaha hanya diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 WIT dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, untuk angkutan umum mobil bisa mengangkut penumpang 50 persen, kemudian pesta pernikahan hanya 30 undangan tanpa makan dan minum.
Berdasarkan data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon pada 12 Juli 2021, jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 7.240 orang