Blitar,Nawacitapost.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Blitar menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Usulan Eksekutif, Rapat Paripurna secara terbatas melalui virtual, mengingat masih pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM darurat, kemarin Kamis (08/07/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar didampingi Wakil Ketua DPRD, dan Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten. Turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso, Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Mahrom.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, ada lima Ranperda yang disampaikan Bupati Blitar. Yaitu Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum, Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026, dan terakhir Ranperda tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati blitar tahun 2024.
Suwito menjelaskan, Ranperda yang disampaikan merupakan hasil harmonisasi atau pengkajian Badan Pembentukan Perda bersama bagian hukum dan OPD pengusul.
Lanjut Suwito, sesuai mekanisme, setelah penyampaian tersebut, akan dijadwalkan pandangan umum fraksi dan jawaban Bupati Blitar atas saran masukan dari fraksi-fraksi. Sekaligus keputusan untuk dibahas dengan membentuk pansus.
Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah menyampaikan dengan mempertimbangkan urgensi dan prioritas ada lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Eksekutif.
Ranperda pertama tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda ini diusulkan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan penyempurnaan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 harus segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026, Rini Syarifah mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan untuk periode waktu lima tahun yang akan datang. Dimana proses pembangunan yang baik diawali dengan perencanaan yang matang, baik dari aspek mekanisme, proses, sistem maupun substansi.
Ranperda ketiga yang diusulkan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dimana sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 155 ayat (1) bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun kembali.
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan pengurangan dan penambahan objek retribusi jasa usaha serta penyesuaian tarif antara lain retribusi yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
Untuk Ranperda keempat yang diusulkan tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dijelaskannya dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus disesuaikan.
Yang terakhir Ranperda tentang Pembentukan dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang menyediakan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu anggaran. Mengingat anggaran Pilkada tahun 2024 diperlukan anggaran yang cukup besar. Sehingga perlu dilakukan pencadangan secara bertahap mulai tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024,"pungkasnya.( adv/fm )