news

Eks Pekerja akan Menyeret PT Tunas Interior Batam ke PHI

Sabtu, 26 Juni 2021 | 01:00 WIB
Batam, NAWACITAPOST- Tiga orang eks pekerja PT Tunas Interior Batam, yang beralamat di Komplek Batam Executive Center, Jl. Laksamana Bintan Komp. Pertokoan Seruni No.1, Kota Batam, Kepulauan Riau  (Kepri), yakni, Gabriel Boli, Florens Karmida Tampubolon, dan Roy Dearson Damanik, menempuh jalur mediasi baik secara bipartit, maupun tripartit setelah ketiganya dianggap diputuskan hubungan kerjanya (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Ketiganya di-PHK dengan dalil habis kontrak, padahal ketiganya sudah dikontrak berulang-ulang. Sesuai Pasal 59 Undang-undang No 13 Tahun 2003, dan Ketetapan Menteri (Kepmen) 100 Tahun 2004,  status mereka dari kontrak berubah menjadi permanen.

Di tahap mediasi baik bipartit, maupun tripartit, di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, tidak menemukan solusi antara pekerja dan pihak perusahaan, sehingga mediator mengeluarkan anjuran dengan nomor:B.499/TK-4/PPHI/V/2021, pada 3 Mei 2021.

Roy Dearson Damanik saat dipanggil kembali oleh David Gassidy di pintu masuk Perusahaan. (Foto: Antorius Zagoto

Adapun anjuran yang disampaikan oleh mediator Disnaker Kota Batam kepada para pihak yakni:

  1. Agar pengusaha PT Tunas Interior Batam memanggil secara tertulis pekerja, Gabriel Boli, Florens Karmida Tampubolon, dan Roy Dearson Damanik untuk kembali bekerja dengan status, hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau permanen.

  2. Agar pekerja, Gabriel Boli, Florens Karmida Tampubolon, dan Roy Dearson Damanik melaporkan diri kepada pengusaha PT Tunas Interior Batam secara tertulis untuk bekerja kembali, selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima surat anjuran.


Pihak perusahan tidak memenuhi anjuran sebagaimana disampaikan pada anjuran oleh mediator Disnaker kota Batam.

Pada Rabu, 23 Juni 2021, pihak pekerja mendatangi PT Tunas Interior Batam untuk melaporkan diri secara tertulis, untuk bekerja kembali, namun pihak manajemen monolak mereka.

Roy Dearson Damanik, mengatakan jka kedatangan mereka ke Perusahaan tersebut untuk melaporkan diri secara tertulis (sambil menunjukan surat laporan yang sudah mereka siapkan) tetapi tidak diterima oleh manajemen. “Kami ditemui oleh David Gassidy di depan pintu masuk perusahaan, dan katanya manajemen tidak menerima mereka (Pekerja) lagi,” kata Roy.

Roy menambahkan, ketika mereka mau balik, David memanggilnya dan mengatakan sesuatu. “bagus ya, kamu ikut-ikutan dengan mereka” ucap Roy menirukan omongan David.

Karena anjuran tersebut tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan, ketiganya sepakat untuk melanjutkan laporan mereka ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Tanjungpinang.

Ketika dikonfirmasi kepada David Gassidy, selaku Plt Regional Maneger PT Tunas Interior Batam via chat Whatsapp, David hanya membaca dan tidak memberikan tanggapan. (A.Zagoto)

Tags

Terkini