Sumut, NAWACITAPOST- Pemerintah Probvinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegaiatan masyarakat (PKPM) mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 .” Perpanjangan PPKM.
"Sesuai Intruksi Gubernur ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/20/ INST/ 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hingga 14 Juni, angka positif Covid-19 masih tinggi di atas 6,1 persen. Kemudian angka kematian (case fatality rate/CFR) masih di atas rerata nasional yaitu 3,3 persen. Sementara angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU Covid-19 sebesar 40,88 persen. Selain masih memperpanjang PPKM, Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Sumut melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat Dusun/Lingkungan, Desa dan Keluraha.
"Dengan ini menginstruksikan kepada Untuk Bupati/Walikota se Sumatera Utara, bahwa berdasarkan perhitungan terbaru, tujuh kabupaten/kota yang ditetapkan zona hijau Covid-19 di Sumut yakni Nias Barat, Nias, Padanglawas Utara, Gunung Sitoli, Nias Utara, Humbanghasundutan (Humbahas) dan Nias Selatan.
Sementara itu, sebanyak 13 kabupaten/kota di Sumut ditetapkan menjadi zona kuning penyebaran Covid-19. Daerah tersebut yakni Samosir, Tebingtinggi, Tapanuli Tengah, Toba, Sibolga, Serdangbedagai, Batubara, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Binjai, Pematangsiantar, Langkat dan Asahan.
Selain itu, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu,sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih keta.
Selain itu, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum Iainnya, untuk makan minum di tempat sebesar 50 % dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21 .OO WIB.
Mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi daerah zona hijau dan kuning, dengan kapasistas 50 % .
Kemudian, mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning.
Bahkan, memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.