Sebelumnya Pansus DPRD Kota Batam mengundang kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Kepala Badan Penelitian & Pengembangan Daerah, dan Inspektorat di kantor DLH, di Kecamatan Sekupang, untuk menindaklanjuti hasil kir Dinas Perhubungan (Dishub), bahwasanya ada 58 unit angkutan sampah yang dikelola oleh DLH sudah tidak layak pakai.
Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Mohamad Mustofa. (Foto: Antorius Zagoto)
Setelah rombongan Pansus tiba di kantor DLH, ternyata kepala dinas tidak ada ditempat dan hanya diwakili oleh sekretaris dinas, Amjaya Achmad. Sementara armada angkutan sampah yang tidak layak pakai, diparkir di TPA Telaga Punggur.
Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhamad Mustofa, menyampaikan tujuan Pansus mengundang kepala dinas dan dinas terkait.
“Pertama, hari ini, kami, harapannya ingin bertemu dengan pimpinan tertinggi OPD (organisasi perangkat daerah) ini (DLH), karena ini adalah bagian dari pertanggungjawapannya. Kedua, kami juga ingin melihat fisik 58 angkutan tersebut, fisiknya seperti apa sehingga tidak lolos uji kir. Dan ketiga, Dalam hal 58 kendaraan ini, OPD ini mau ngapain, kendaraan itu dibiarkan seperti apa, hari ini kami butuh penjelasan itu, yang nantinya kita sampaikan diparipurna berikutnya,” katanya
Mustofa juga menyampaikan rasa kesalnya kepada kepala dinas yang tidak mengindahkan undangan Pansus yang sudah disampaikan 4 hari sebelumnya. “kita ini lembaga resmi, bukan abal-abal, kita dibentuk berdasarkan undang-undang. seharusnya kepala dinas sebagai pembantu Walikota Batam, membantu walikota untuk menyelesaikan masalah, jangan semuanya walikota,” tambahnya.
Berhubung seluruh armada tidak ada di kantor DLH, rombongan memutuskan sidak langsung ke TPA Telaga Punggur. Di TPA, dari 58 unit angkutan sampah yanng tidak layak, hanya beberapa unit saja yang ada di lokasi. Ternyata dari hasil Sidak, 58 unit angkutan sampah yang dinyatakan Dishub tidak layak, masih beroperasi mengangkut sampah.
Amjaya Achmad, Sekretaris DLH, menyampaikan armada angkutan sampah seluruh kota Batam ada 129 unit, dan 58 unit dinyatakan tidak layak. Dan 58 unit tersebut tetap beroperasi untuk melayani masyarakat. “Idealnya angkutan sampah kota Batam 150 unit,” katanya.
Menurutnya kebijakan menjalankan unit yang tidak tersebut disampaikan Kabid (kepala bidang) atas kebijakan Kepala dinas untuk melayani angkutan sampah di kota Batam.
-
Udin P. Sihaloho, Anggota Pansus DPRD Kota Batam, menyoroti tindakan DLH yang seyogianya memberi contoh pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta tidak melanggar aturan yang berlaku. “Seperti kita tahu, dinas ini langsung ke masyarakat terkait pelayanan, untuk pelayanan juga kita menuntut peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) kita dari retribusi. Bagaimana kita bisa meningkatkan retribusi kita , kalau pelayanan kita kurang kepada masyarakat kalau tidak di-support dengan armada yang layak,” Ucap politisi PDIP tersebut.
“Kita bisa lihat sendiri sekarang, dari 129 armada mereka, ada 58 unit sudah tidak layak jalan, tatapi dipaksa berjalan. Banyak aturan yang sudah dilanggar, misalnya, Pemerintah meminta kepada pengusaha atau masyarakat agar armada mereka itu kalau jalan harus layak, tetapi kita di pemerintahan seperti ini,” bebernya. Menurutnya pihak DLH tidak transparan terkait data dan masalah yang ada di lapangan. “Armada yang 58 unit itu kita tidak lihat disini, dan mereka bilang jalan semua. Saya tidak yakin jalan semua, sekarang sudah menunjukan pukul 4 (16:00 wib), bisa saja mobil itu sudah teronggok atau terduduk. Kalau ini terjadi, ada manipulasi aset, karena ketika mobil itu masih berjalan, otomatis anggaran perawatan masih berjalan. Nah, bagaimana mungkin armada yang sudah tidak layak, harus tetap kita support,” terangnya.
Anggota Pansus juga menyoroti fasilitas pemeliharaan atau perawatan kendaraan yang sangat minim di DLH, yang menjadi salah satu faktor armada tersebut cepat rusak. Di lokasi, fasilitas pompa tembak untuk mencuci kendaraan hanya ada 2 unit untuk melayani 129 unit armada di dinas tersebut.
Pantauan di lokasi ada juga beberapa unit mobil angkutan sampah berplat merah itu pajak atau plat nomor polisinya sudah mati. (Antorius Zagoto)