Batam, NAWACITAPOST- Komisi I, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Tembesi dengan tim terpadu Kota Batam, terkait rencana pembongkaran bangunan di row jalan, di Simpang Barelang, Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Senin (31/05/2021), di ruang rapat Komisi I, DPRD Kota Batam.
Rencana penggusuran ratusan kios pedagang dan rumah warga di sekitar Simpang Barelang dikarenakan adanya rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk melebarkan jalan di kawasan tersebut untuk mengurai kemacetan yang selama ini terjadi.
Dari Kiri, Tan A Tin, Budi Mardianto, Utusan Sarumaha. (Foto: Antorius Zagoto)
Sesuai data yang disampaikan pada RDP tersebut, ada 158 pedagang kaki (PK) lima yang akan digusur. Sementara 110 PK masih aktif di lahan tersebut, dan 48 lainnya tidak aktif lagi.
Perwakilan masyarakat Tembesi, Manurung, mengatakan bahwa warga tidak ada niat untuk menghalangi pembangunan di Kota Batam termasuk di tempat yang mereka tempati, namun mereka meminta solusi dari pemerintah. "kami mendukung pembangunan pemerintah, kami juga perlu untuk di perhatikan, dipikirkan solusinya, karena kami sudah tinggal di tempat itu sudah puluhan tahun. Dari awal kami memohon kepada pemerintah untuk memberi kami ganti atau kaveling," katanya
Menurutnya permohonan warga meminta ganti rugi, bukan tanpa alasan, karena selama mereka menduduki lahan tersbut, warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). “Kami sadar telah menempati tanah negara, tetapi selama ini kami juga membayar PBB kepada pemerintah,” ucapnya, sambil menunjukan bundelan bukti pembayaran PBB.
Febrialin, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, mewakili ketua tim terpadu menjelaskan alasan pengusuran dan solusi yang ditawarkan kepada warga.
“program ini dalam rangka mengurai kemacetan, karena saat ini di Simpang Barelang bisa dikatakan 30-45 menit alur perjalanan yang ditempuh oleh pekerja, dunia usaha ataupun anak sekolah. Kondisi seperti ini, Walikota Batam sudah menjadikan target untuk pelebaran/penataan,” katanya.
Dia menambahkan, untuk PK, akan ditertibkan dan dipindahkan masuk ke arah Barelang, dan akan ditata disana. Sehingga untuk para PK tidak ada masalah, dan untuk moda transportasi, Pemko akan membantu memvasilitasi.
Febrialin juga menyampaikan, Pemerintah Kota Batam dihadapkan dengan regulasi atas permintaan warga, memberikan ganti rugi sebanyak 115 rumah yang akan gusur. ”Dari sisi regulasi, pemerintah tidak bisa melakukan pergantian di lokasi yang memang itu lahan negara, jadi kita tidak ada dasar yang kuat untuk bisa melakukan pergantian. Solusi yang kami tawarkan, memanfaatkan rumah susun (Rusun) milik Pemko, secara cuma-cuma selama 6 bulan, hanya air dan listrik menjadi tanggungjawab penghuni,” katanya.
Radot Sitinjank, perwakilan pedagang kaki lima Simpang Barelang, mengaminin solusi yang disampaikan oleh tim penataan lokasi Simpang Barelang. “Terimakasih atas kebijakan Pemko, karena memang dari awal kita minta untuk pindah lokasi, untuk bisa melanjutkan sumber kehidupan sehari-hari. Dan permintaan kami, mohon sebelum dilakukan penggusuran, agar dilakukan penataan dilahan yang baru,” jelas Radot.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, sangat menyangkan ketidakhadiran pihak Badan Pengawasan (BP) Batam (bagian lahan) yang ikut diundang oleh Komisi I, dalam menjawab pertanyaan masyarakat terkait batas lahan dan pergantian lahan warga. “ BP Kawasan dalam hal ini bagian lahan, tidak menghargai DPRD, jadi jangan disalahkan kalau Batam ini terus bergejolak karena lahan, sama halnya tidak menghargai warga saya (warga Batam),” tegas Budi.
Warga Tembesi, yang akan berdampak pada pengusuran tersebut berencana mengajukan pergantian lahan mereka ke BP, sebagai ganti lahan mereka yang akan digusur. (Antorius Zagoto)