news

Penertiban Penerapan SE Pemkot Tanjungpinang, Dianggap Tidak Netral

Sabtu, 29 Mei 2021 | 13:06 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST- Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tanjungpinang telah memberikan surat edaran (SE) dengan nomor 443.3/813/5.2.01/2021, tentang Larangan Berkumpul Bagi Masyarakat Kota Tanjungpinang, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-9, yang meningkat di Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut menjadi pro dan kontra bagi masyarakat, pasalnya penerapan SE di kota Gurindam tersebut dianggap tidak adil, karena tidak semua tempat-tempat yang bisa menjadi titik kumpul masyarakat ditertibkan oleh pemerintah.

Bintan Plaza, di jalan MT Haryono, Km 3, Kota Tanjungpinang. (Foto: Yosdarson Daeli )

Salah seorang Warga kota Tanjungpinang inisial R, mengatakan Pemkot titak netral, dalam mengambil satu keputusan, harusnya di ratakan semua kalau memang itu yang terbaik.

Dia mencontohkan salah satu sasaran penertiban petugas adalah Gelper, sementara Pujasera dan Cafe berjalan seperti biasa. Hal itu sangat bertentangan dengan isi SE Pemkot itu. “Agar tidak melakukan aktivitas makan dan minum di tempat umum, seperti di rumah makan, restoran, kedai kopi, cafe untuk membeli makanan dengan cara di bungkus (take away),” kutipan bunyi SE tersebut.

R Menambahkan, seperti Pujasera Ganet Indah dan Cafe yang ada di Bintan Plaza, tidak ada penutupan, bahkan tak jarang pengunjungnya tidak mematuhi Prokes (prosedur kesehatan), itu sangat disayangkan.

"Apapun kita terima imbauan dari pemerintah demi kepentingan dan kabaikan kita bersama, tapi  jangan dibeda bedakan, menurut dia, fakta yang ada di lapangan, sangat-sangat tidak sesuai alias tidak merata. Takutnya nanti ini jadi bahan polemik, itu perlu dihindari,"katanya

Dia berharap, semoga dengan SE tersebut menjadi awal dalam memutus mata rantai Covid-19 yang sedang meningkat di bumi kota Gurindam.

Saat ini, sesuai pantauan dan informasi, kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang khususnya, meningkat, sudah tak terhitung lagi yang sudah terpapar, apakah ini dibiarkan saja?. (Yosdarson Daeli)

Tags

Terkini