PONTIANAK, NawacitaPost - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada tanggal 26 April 2021 oleh Gubernur Kalimantan barat Sutarmiji dilakukan berdasarkankan putusan setelah ditetapkan sebagai pemenang pemilu.
Akan tetapi genap sebulan setelah pelantikan turunlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PHP.Bup-XIX/2021 yaitu membatalkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yaitu tanggal 26 April 2021.
Dalam eksepsi : menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan batal 2.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; 2.2. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; 2.3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 79/PL.02.7- SD/6109/KPU-Kab/IV/2021; 2.4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Tahun 2020; 2.5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat beserta Lampirannya sepanjang mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020; dan 2.6. Pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sekadau Tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 26 April 2021.
Menyatakan sah perolehan suara hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02- Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk menerbitkan keputusan baru mengenai penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil sebagaimana dinyatakan pada amar angka 3; Memerintahkan kepada seluruh lembaga/instansi terkait untuk menindaklanjuti kembali seluruh proses dan tahapan sebagai akibat hukum sebagaimana amar angka 4 tersebut; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka Perkara Pembatalan Pelantikan Kepala Daerah tersebut merupakan hal atau kejadian pertama kali terjadi di Kalimantan Barat, dimana terdapat 14 Kabupaten Kota yang ada sebelum nya tidak pernah ada masalah yang begitu rumit sehingga adanya pembatalan pelantikan kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi. Aron-Subandrio yang sebelumnya di usung oleh Partai Demorkrat, Gerindra, Nasdem.PKPI. PKB dan PKS tesebut harus berlapang dada menerima putusan MK tersebut.(Ambo)