Manggarai, NAWACITAPOST - KantorImigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo menyelenggarakan Rapat PembentukanTim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Manggaraip pada hari Selasa 25 Mei 2021. Rapat yang diselenggarakan di Aula Spring HillB Bungalow Ruteng ini dihadiri oleh 28 peserta undangan yang terdiri dari 14 instansi di Kabupaten Manggarai.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo yang diwakili oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimgrasian, Christian Prantigo. Dalam sambutan ini ditegaskan bahwa Timpora merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Bahwa untuk melaksanakan pengawasan
Keimigrasian terhadap Orang Asing di wilayah Indonesia, Menteri Hukum dan HAM membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah baik pusat maupun di daerah guna menjamin keberadaan atau kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia. “Keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing sebagai wadah tukar menukar informasi sangatlah penting. Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing tentunya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, akan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak Orang Asing untuk tinggal dan berkegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya. Beliau menambahkan, kehadiaran Orang Asing diharapkan dapat memberikan manfaat yang benar-benar positif dalam bentuk pertumbuhan ekonomi di Wilayah Kabupaten Manggarai bukan malah dampak negatif, atau yang dapat merugikan dan membahayakan keamanan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Manggarai.
Bertindak sebagai narasumber, Christian Prantigo juga membawakan materi terkait Timpora Kabupaten Manggarai dan juga update informasi mengenai jumlah Orang Asing pemegang Izin Tinggal di wilayah Manggarai, baik itu ITK (Izin Tinggal Kunjungan), ITAS (Izin Tinggal Terbatas), dan ITAP (Izin Tinggal Tetap). Selain itu
juga dijelaskan tentang aturan baru mengenai Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Dalam jalannya rapat para peserta juga memberikan beberapa saran terkait Timpora Kabupaten Manggarai yang sebaiknya menambah anggota, Timpora dapat bersinergi dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) karena menurut informasi bahwa Orang Asing yang datang ke Kabupaten Manggarai telah masuk ke desa-desa, sehingga fungsi pengawasan dan pertukaran informasi dapat dibantu oleh Dinas terkait. Saran lain yang diberikan oleh para peserta rapat adalah bersinergi dengan Kementerian Agama Kabupaten Manggarai, karena untuk saat ini Orang Asing yang ada di wilayah Manggarai sebagian besar adalah rohaniawan sehingga kita akan lebih mudah dalam mendapatkan informasi terkini terkait data dan kegiatan Orang Asing di wilayah Manggarai.
Kegiatan Rapat Timpora dapat menjadi jembatan koordinasi dan sinergitas maupun tukar menukar informasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menyusun kebijakan terkait pengamanan dan pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Manggarai.