news

Rapat Timpora Kabupaten Manggarai Dalam Rangka Penegakan Hukum Keimigrasian di Era Kenormalan Baru

Selasa, 25 Mei 2021 | 21:58 WIB
Manggarai, NAWACITAPOST  -   KantorImigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo menyelenggarakan Rapat PembentukanTim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Manggaraip pada hari Selasa 25 Mei 2021. Rapat yang diselenggarakan di Aula Spring HillB Bungalow Ruteng ini dihadiri oleh 28 peserta undangan yang terdiri dari 14 instansi di Kabupaten Manggarai.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan
Bajo yang diwakili oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan
Penindakan Keimgrasian, Christian Prantigo. Dalam sambutan ini ditegaskan bahwa
Timpora merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Bahwa untuk melaksanakan pengawasan

Keimigrasian terhadap Orang Asing di wilayah Indonesia, Menteri Hukum dan HAM
membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri dari badan atau
instansi pemerintah baik pusat maupun di daerah guna menjamin keberadaan atau
kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia.
“Keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing sebagai wadah tukar menukar
informasi sangatlah penting. Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan Orang
Asing tentunya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, akan tetapi juga
sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak Orang Asing untuk tinggal dan
berkegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.
Beliau menambahkan, kehadiaran Orang Asing diharapkan dapat memberikan
manfaat yang benar-benar positif dalam bentuk pertumbuhan ekonomi di Wilayah
Kabupaten Manggarai bukan malah dampak negatif, atau yang dapat merugikan dan
membahayakan keamanan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat
Manggarai.

Bertindak sebagai narasumber, Christian Prantigo juga membawakan materi
terkait Timpora Kabupaten Manggarai dan juga update informasi mengenai jumlah
Orang Asing pemegang Izin Tinggal di wilayah Manggarai, baik itu ITK (Izin Tinggal
Kunjungan), ITAS (Izin Tinggal Terbatas), dan ITAP (Izin Tinggal Tetap). Selain itu

juga dijelaskan tentang aturan baru mengenai Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa
Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.
Dalam jalannya rapat para peserta juga memberikan beberapa saran terkait
Timpora Kabupaten Manggarai yang sebaiknya menambah anggota, Timpora dapat
bersinergi dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) karena menurut
informasi bahwa Orang Asing yang datang ke Kabupaten Manggarai telah masuk ke
desa-desa, sehingga fungsi pengawasan dan pertukaran informasi dapat dibantu oleh
Dinas terkait. Saran lain yang diberikan oleh para peserta rapat adalah bersinergi
dengan Kementerian Agama Kabupaten Manggarai, karena untuk saat ini Orang Asing
yang ada di wilayah Manggarai sebagian besar adalah rohaniawan sehingga kita akan
lebih mudah dalam mendapatkan informasi terkini terkait data dan kegiatan Orang
Asing di wilayah Manggarai.

Kegiatan Rapat Timpora dapat menjadi jembatan koordinasi dan sinergitas
maupun tukar menukar informasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan
sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menyusun kebijakan terkait
pengamanan dan pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Manggarai.

Tags

Terkini