news

M. Sholeh : Gubernur dan Jajarannya Membangkang SE Kemendagri

Senin, 24 Mei 2021 | 21:20 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Sikap masyarakat terkait video tasyukuran HUT Khofifah - Emil pada 19 Mei yang lalu semakin meradang, hingga pagi tadi (24/5) beberapa pihak melaporkan Ggubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim. Salah satunya dilakukan Muhammad Sholeh melalui suratnya kepada Kapolda Jawa Timur.


Dalam suratnya, M. Sholeh melaporkan Tiga nama diantaranya Gubernur dan Wagub Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, serta Plh Sekdaprov Heru Tjahjono. Ketiganya diduga melanggar Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Ada 10 poin yang menurut Sholeh dapat menjadi pertimbangan pihak Polisi dalam menindaklajuti dugaan pelanggaran tersebut.


Inti dari pelaporannya adalah Ketiga terlapornya dianggap membangkang terhadap larangan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal pada hari raya ledul Fitri 1442 Hijriyah pada tahun 2021.


"Negara tidak melarang pesta ulang tahun, tetapi ketika pesta pernikahan itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang tentu ini bertentangan dengan anjuran pemerintah," kata Sholeh.


Menurutnya, apa yang dilakukan Khofifah dan jajarannya itu tidak elok di tengah kondisi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi.


"Jika open house saja dilarang apalagi pesta ulang tahun, jelas ini merupakan pelanggaran," ucapnya.


Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.


Sholeh juga menyinggung soal kasus serupa yang menjerat Rizieq Shihab yang didakwa melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.


"Hukum diberlakukan untuk semua orang, tentu pejabat ketika melanggar sanksinya harus lebih berat dibanding orang biasa. Oleh karenanya kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran dalam kasua pesta ulang tahun Khofifah," pungkas dia.


Terkait dugaan pembangkangan kepada Mendagri, Sholeh berjanji akan mengirimkan surat kepada Presiden agar ada penindakan  dan yang paling berat adalah pemecatan ketiga terlapornya.



Selain Sholeh, laporan juga dilayangkan oleh Organisasi Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) dan juga oleh Aktivis '98 Surabaya. Namun sayang, pelaporan dari Aktivis '98 tidak bisa diterima karena dianggap sudah ada pelaporan untuk kasus yang sama.


Wawan Kemplo salah satu Aktivis mengungkapkan kekecewaannya saat di SPKT. " Gak ditrimo lapor ke polisi, ya lapor Gusti Allah (ndak diterima laporan polisi ya lapor Gusti Allah, red)," tegasnya. (BNW)

Tags

Terkini