Surabaya NAWACITAPOST - Disaat masyarakat dibatasi berbagai aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak merayakan ulang tahun mereka yang kebetulan berurutan tanggal dengan lumayan besar, mengundang penyanyi ibu kota Katon Bagaskara, Selasa, 19 Mei 2021 malam, di rumah dinas Gubernur sebelah gedung Nasional Grahadi Surabaya.
Dari video yang beredar, terlihat perayaan ultah Khofifah yang ke-56 serta Emil yang ke-ke-37 memang berjalan dengan penuh semarak dan dipadati oleh ratusan undangan.
Hingga pukul 22.00 pun pesta terlihat belum selesai, dan pengunjung semakin banyak sehingga semakin menimbulkan kerumunan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Administrasi, Agung Subagyo, berdalih acara ini adalah acara internal OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
"Yang ikut staf dan kepala dinas. Semua juga sudah rutin diswab. Dhaharnya (makannya) juga katering langganan Grahadi yang sudah dipastikan kesehatannya," ujarnya, Jumat (21/5/2021).
Eksan melihat perbedaan penanganan pelanggaran di atas.. Praktek bernegara kian tak populis. Proses penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Betapapun video yang viral dibantah oleh Agung Subagyo Kepala Biro Administrasi Pimpinan, menurutnya pesta ultah gubernur berjalan sesuai prokes, tapi tetap tak bisa meluruskan opini yang miring.
Alasan lainnya, Agung mengatakan, bahwa acara tasyakuran bersama anak yatim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pempov Jatim bertepatan dengan ultah Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak.
Secara substansial, acara tersebut melanggar spirit teks dan konteks SE Gubernur Jawa Timur sendiri. Bagaimana tidak?
Pertama, menggelar halal bihalal di kantor (rumdin) tak diperkenankan khawatir timbulkan kerumunan, apalagi ultah dengan sengaja mengggelar tasyakuran bersama anak yatim dan hiburan artis Ibu Kota, Katon Bagaskara. Kerumunan pasti sesuatu yang otomatis.
Di video dan foto yang beredar luas menunjukkan peserta undangan ultah tak menjaga jarak dan melakukan kontak fisik.
Kedua, kegiatan silaturrahmi dibatasi hanya keluarga dekat. Para kepala OPD dan anak yatim sama sekali tak punya hubungan keluarga dengan Gubernur maupun Wakil Gubernur. Mereka para pejabat di lingkungan pemerintah pemprov yang sebatas punya hubungan struktural dan fungsional dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ketiga, gubernur sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 membiarkan pelanggaran prokes dalam ultah dan rumah dinas pribadinya. Pembiaran ini ada unsur kesengajaan untuk ‘menghilah’ pelanggaran prokes. Ultah bukan halal bihalal, dan kumpulan bukan kerumunan.
Keempat, kasus pelanggaran prokes merupakan fenomena gunung es. Banyak pelanggaran di lingkungan pemerintah maupun masyarakat yang di-86-kan. Seakan-akan acara yang digelar sesuai dengan prokes. Dan kerumunan ditolerir dengan cukup memakai masker. Inilah puncak hipokrasi prokes yang penuh kepura-puraan.
Oleh karena itu, rakyat Jawa Timur harus siap kecewa berat terhadap kinerja Gubernur Khofifah dalam penanggulangan Pandemi Covid-19. Tenyata, tak ada ketauladanan pemimpin. Semua yang nampak terlihat hanya hipokrasi prokes saja.