Surabaya NAWACITAPOST - Sejumlah 61 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, telah dinyatakan lolos asesmen untuk buka saat pandemi covid-19. Namun, baru sekitar 42 yang sudah menandatangani pakta integritas dan sudah mulai diperbolehkan buka kembali tetapi tetap harus diawasi secara ketat.
Terkait hal ini, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menyatakan apresiasi apa yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya.
" Kami mengapresiasi langkah Pemkot dengan membuka RHU sebagai relaksasi yang bertujuan agar roda ekonomi masyarakat bergulir kembali. Tentu dengan kenormalan di masa adaptasi di kehidupan baru," ucap Fathoni.
Artinya, kata Thoni, Pemkot Surabaya sudah memberikan lampu hijau dan diharapkan para pelaku industri hiburan berpegang teguh terhadap komitmen untuk menjaga protokol kesehatan.
"Tentunya kami juga akan membantu tugas pemkot untuk melakukan pengawasan terhadap RHU yang sudah menandatangi pakta intergritas menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini menyatakan jika ada RHU yang melanggar pakta intergritas itu, maka pemerintah kota harus bertindak tegas memberikan sanksi. Hal ini, lanjut dia, agar pengusaha lain tidak mengabaikan protokol kesehatan.
"Bagi yang melanggar, ya, harus ditindak tegas ditutup izin usahanya," katanya.
"Jangan sampai kesalahan satu pelaku RHU menciderai para pelaku RHU lainnya yang sudah sedemikian rupa gigih menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.
Begitupun bagi yang taat aturan, Pemkot juga harus memikirkan penghargaan bagi pemilik RHU. Bentuk penghargaan bisa dengan cara pengurangan bayar pajak, insentif dan lainnya.
Disisi Pemerintah kota, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, ada sebanyak 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas COVID-19 Surabaya. Namun dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi Wali Kota Eri, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya itu.
"Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas, juga jangan coba-coba buka. Kemudian, kalau sudah lolos asesmen dan sudah tandatangan pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka dengan catatan khusus hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung. Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota," pungkasnya. (BNW)