news

Balon Udara Meledak di Delanggu, 5 Pelaku Ditangkap Polres Klaten

Selasa, 18 Mei 2021 | 23:26 WIB
Klaten, NAWACITAPOST - Sebanyak lima pembuat balon udara membawa petasan yang meledak di Dk Krapyak Desa Sabrang Kecamatan Delanggu Klaten, pada (17/05/2021) berhasil dibekuk. Yang mana oleh jajaran Polres Klaten dalam waktu kurang dari 24 jam. AKBP Edi Suranta menjelaskan. Bahwa kelima tersangka sebelumnya membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak 2 buah dan menerbangkannya di sekitar tepat tinggal mereka di wilayah Kabupaten Magelang.
BACA JUGA: Purnawirawan Kapolri Miliki Villa Megamendung dan Masjid, Siapakah?

"Kelima tersangka ini adalah warga kecamatan Srumbung, Magelang. Dari temuan-temuan di TKP mengarahkan kami pada lima tersangka yang kebetulan berada ataupun beralamat di Magelang," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Edi Suranta Sitepu, pada (18/05/2021). Pada penerbangan,  yang pertama yaitu (15/052021), balon berhasil terbang sekitar 150 meter. Kemudian mercon meledak di udara yang disusul dengan balon udara kembali jatuh ke tanah.
BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin

Namun, Kapolres menambahkan. Hal berbeda terjadi pada penerbangan yang kedua. Mercon yang dibawa balon udara tidak meledak. Sehingga balon udara tersebut justru terbang jauh dan meledak di wilayah Kabupaten Klaten. "Saat jatuh di Klaten itu setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga. Tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah," lanjutnya.
BACA JUGA: BMW R 1250 RT, Motor Futuristik Andalan Tunjang Kinerja Korlantas Polri

Menurut Kapolres, balon kedua tidak meledak dimungkinkan karena ada sumbu rangkaian yang terputus. "Para tersangka menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar,” jelasnya. Kelima tersangka memiliki peran masing - masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG, 18 tahun berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP, 20 tahun berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.
BACA JUGA: Rentetan Kasus Anak Hilang di Kepni, Kepolisian Tidak Peduli?

"Kemudian NT 33 tahun, alamat sama, berperan membuat pengapian dari kain. Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara," tambah Kapolres. Tersangka selanjutnya, berinisial MW, 25 tahun, berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas. "Terakhir adalah tersangka N, 23 tahun berperan perakit balon menggunakan plastik dan lakban," ungkapnya. Tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara.
BACA JUGA: Sama – Sama Jenderal Purnawirawan Panglima TNI, Moeldoko Tegas, Gatot Plin Plan?

“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata AG. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat penyidik dengan pasal pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Non12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman  hukuman  mati  atau  hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi - tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1e KUHP.
BACA JUGA: Kepala BNN Lakukan Hard, Soft dan Smart Power Approach Sejalan Instruksi Jokowi untuk P4GN

Sementara itu, perwakilan Kementerian Perhubungan Udara, Aditya, pada konferensi pers tersebut menjelaskan. Penerbangan balon udara yang tidak terkendali membahayakan penerbangan apabila sampai memasuki jalur jalur lintasan pesawat udara. "Selain membahayakan pesawat udara juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini dimana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda," ujarnya.
BACA JUGA: Hilarius Duha dan Firman Giawa Resmi Kepala Daerah Nias Selatan, Pegiat Organisasi Minta Fokus Isu Besar

Aditya kemudian menghimbau agar masyarakat umum dapat lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara. Terutama sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018. "Jadi kami tidak melarang untuk penerbangan balon tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama," jelasnya. Adapun beberapa syarat lain yang mutlak dipenuhi. Antara lain balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali.
BACA JUGA: Proyek Miliaran PT. Maju Gemilang Mandiri yang Tak Kunjung Rampung, Ada Apa Pers Dihalangi Liput?

Kemudian harus memiliki warna yang mencolok. "Tidak boleh balon itu tidak terkendali berarti dia harus ada tali pengikatnya. Ketinggian maksimum terbang adalah 150 meter (dari tanah-pen)," papar Aditya. Masyarakat juga harus memperhatikan jarak aman dengan kawasan keselamatan operasi penerbangan. "Sesuai peraturan, masyarakat dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara," tegasnya. Menanggapi penangkapan pelaku pembuat balon udara berpetasan ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna memberikan apresiasi atas upaya ungkap Polres Klaten.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bekasi Jago Bahasa Jepang, Tak Muluk Kejar Jabatan

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, pihaknya sudah beberapa kali menerbitkan himbauan. Agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara, meskipun dengan alasan tradisi. "Kebiasaan itu sangat berbahaya. Bisa membahayakan rumah penduduk dan juga mengganggu jalur penerbangan," jelasnya. Bahkan, menurutnya, Pemda dan Kepolisian sudah melaksanan penertiban dan menangkap sejumlah orang yang menerbangkan balon udara tanpa awak. "Polri akan menindak siapapun yang membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak dan mengenakan sanksi pidana yang cukup berat, sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (KLT/Cahyadi/Herdy Ramahwan/Ayu Yulia Yang).

Tags

Terkini