Surabaya NAWACITAPOST - Hari pertama paska lebaran, ruangan komisi A DPRD kota Surabaya langsung dipenuhi puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS).
Kedatangan Pejuang Surat Ijo bermaksut menyatakan penolakan terhadap pengesahan raperda pengelolaan aset kekayaan daerah kota surabaya yang akan rapat paripurnakan hari ini, Senin (17/05/2021)
Koordinator aksi, Haryono mengaku keberatan apabila raperda yang akan disahkan menyebut sanksi pidana bagi penghuni surat ijo yang lalai membayar retribusi.
“ Raperdanya sudah dibuat tinggal penomorannya, maka dari itu kami datang pagi-pagi untuk menolak pengesahannya," terangnya.
Jika jadi disahkan, Haryono memastikan penjara akan penuh oleh warga penghuni surat ijo.
Menurut Haryono, ada 5 poin yang akan disampaikan oleh warga surat ijo, diantaranya :
1. Menolak Sidang Paripurna untuk mengesahkan Raperda tentang Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya IPT
2. Segera bentuk tim verifikasi yang melibatkan Lembaga Negara Kemendagri, ATR, Pemkot Surabaya, unsur masyarakat yaitu KPSIS terkait kebenaran asset yang diakui milik Pemkot dan dimasukkan dalam Simbada.
3. Menuntut audit tentang penerimaan IPT dan penggunaannya sejak keluarnya SK PHL tahun 1997.
4. Hentikan penarikan Retribusi IPT (Izin Pemakaian Tanah) dan terror dari Kejaksaan dalam penagihan.
5. Mengembalikan tanah negara murni yang telah dimasukkan sebagai asset Pemkot secara melawan hukum ke Pemerintah Pusat, agar rakyat bisa mengurus SHM sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA).
Terkait hal ini, aksi warga surat ijo diterima langsung oleh beberapa Pimpinan DPRD dan Komisi, serta Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya.
Kepada media, Ketua Pansus, Mahfudz membenarkan bahwa keluhan warga adalah terkait pasal 41 tentang masalah sanksi hukuman.
“ Di pasal 41 menyebut ketika dia tidak membayar retribusi maka sanksinya adalah tiga bulan penjara atau denda 50 juta,” jelas Legislator PKB usai pertemuannya dengan warga.
Menurut Mahfudz hal ini normatif, dan semua Perda atau peraturan pasti ada sanksi apabila dilanggar. Namun karena hal ini sensitif, dan seolah ada eksploitasi, maka raperda harus tetap berjalan.
“ Sebenarnya pasal 41 adalah normatif dan disitu juga diatur permohonan keringanannya,” tandas ketua Garda Bangsa kota Surabaya ini. (BMW)