BACA JUGA: Seorang Pria Ngamuk Bawa Pisau dan Gigit ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan
“Jadi antisipasi kerumuman di lokal karena larangan mudik, kami terapkan Crowd Free Night. Artinya tidak boleh ada kerumunan dimanapun. Tidak boleh ada yang melakukan takbiran keliling. Disarankan melaksanakan di masjid atau mushola dengan protokol kesehatan yang ada,” kata Kapolres Pekalongan Kota pada (12/05/2021). Pihaknya juga akan melakukan patroli wilayah untuk memastikan kondisi yang berlangsung aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk mematuhi setiap aturan Pemerintah Daerah, khususnya di Kota Pekalongan. Tak lain sebagai bentuk dukungan memutus rantai penyebaran Covid 19.
Foto : Kapolresta Pekalongan M. Irwan
“Mudah - mudahan bisa kita tangani dengan baik, tidak terjadi sesuatu. Tentu perlu dukungan masyarakat pula,” tandas M. Irwan. Sementara untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di pusat perbelanjaan yang sudah mulai dipenuhi warga yang berbelanja kebutuhan Lebaran, maka pihak Polri, TNI dan Satpol PP berkoordinasi dengan Pengelola Mall dan Pasar Tradisional. Pihak Pengelola diminta untuk memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung Pasar. (Kasi Humas Polres Pekalongan Kota/Herdy Ramahwan/Ayu Yulia Yang)