BACA JUGA: Proyek Miliaran PT. Maju Gemilang Mandiri yang Tak Kunjung Rampung, Ada Apa Pers Dihalangi Liput?
"Ini pertama kali dalam sejarah, KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, pada (11/05/2021). Dia pula menjelaskan. Lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi yang mana mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama - sama. "Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," pungkasnya.
Foto : Kadiv. Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono
Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. Yakni pasca ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Nganjuk, Jawa Timur, pada (10/05/2021). Turut disita sejumlah uang. Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)