news

Jelang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H, Gubernur Khofifah Tegaskan Pelaksanaannya Dengan Protkes Ketat Berbasis Zonasi PPKM Mikro

Senin, 10 Mei 2021 | 22:40 WIB

"Alas kaki wajib dimasukkan kantong, dibawa masuk ke dalam masjid, untuk menghindari kerumunan. Nantinya alas kaki wajib ditaruh di samping shaf sholat," imbuh Khofifah.


Lebih lanjut, Ketua Umum Muslimat NU ini juga menjelaskan, sebelum memasuki wilayah masjid, jamaah diwajibkan menggunakan masker. Disamping itu juga menyiapkan uang tunai atau cashless untuk Infaq.


"Sebelum memasuki masjid jamaah juga akan dilakukan pengecekan suhu tubuh, masuk bilik sterilisasi dan mencuci tangan. Nantinya setiap masjid juga akan diwajibkan untuk jaga jarak sesuai dengan tanda shaf jamaah," jelas Khofifah.


Adapun pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Fitri, hanya diberikan durasi selama 30 menit saja. Ketetapan itu dilakukan untuk mempersingkat waktu melalui bacaan surat pendek dan durasi khutbah maksimal 7-10 menit saja.


Sementara untuk menghindari terjadinya kerumunan, Khofifah juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera pulang ke rumah setelah Sholat Idul Fitri.


"Prinsipnya menghindari kerumunan dengan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.


Gubernur Khofifah pun mencontohkan rencana pelaksanaan yang dipersiapkan di Masjid Al Akbar Surabaya (MAS). Dimana rencana pelaksanaannya ditetapkan dengan format pendaftaran terlebih dahulu bagi para calon jamaah yang ingin mengikuti penyelenggaraan Sholat Idul Fitri. Utamanya bagi daerah yang masuk dalam Zona Orange.


"Hal ini kita lakukan, sehingga tidak ada yang tiba-tiba datang pagi, yang berkeinginan Sholat Id banyak, lalu akhirnya mereka berhimpitan," ujar Gubernur Khofifah.


"Setiap jamaah ditandai dengan Id Card. Bagi jamaah yang tidak memiliki Id Card tidak bisa Sholat Idul Fitri di Masjid," imbuhnya.


Lebih lanjut mantan Menteri Sosial RI tersebut meminta kepada seluruh masyarakat untuk menindaklanjuti imbauan tersebut. Dirinya pun berharap kepada masjid-masjid di Jatim untuk mencontoh mekanisme yang sudah dilakukan di Masjid Al-Akbar Surabaya. Dimana skema pendaftarannya dilakukan secara online.


"Di Masjid Al Akbar, hanya dibatasi 6.000 jemaah, yakni 15 persen dari kapasitas masjid sebesar 40 ribu jemaah. Jemaah diberikan ID card untuk membedakan jemaah pria dan jemaah wanita. Sangat kita mohon. Ini semua kita lakukan untuk kewaspadaan berganda," tegas Khofifah.


Selain itu, Gubernur Khofifah juga menambahkan, hal-hal terkait dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah, seperti mengunjungi sanak keluarga, takbiran dan lain sebagainya diharapkan tetap mematuhi imbauan pemerintah.


"Mohon semuanya dijaga. Mohon kali ini tidak usah melakukan takbiran keliling," jelasnya.


Dirinya pun berpesan, kepada masyarakat agar memastikan bahwa semua protokol kesehatan (Prokes) harus dijalankan dengan disiplin, detail dan teliti.


"Kali ini, kita semua harus melakukan proses teridentifikasi, juga harus dilihat dengan prosentase tertentu. Jadi kalau ada wilayah masih masuk dalam Zona Orange, maka maksimal kapasitas masjid hanya 15 persen. Oleh karena itu, mendaftarkan lebih awal, lebih baik," imbau Khofifah.

Halaman:

Tags

Terkini