BACA JUGA: Pria Tertampan Sedunia Tahun ke Tahun, Ini!
“Telah diamankan dua orang atas nama JAN dan RAL pada tanggal 14 April 2021 di SPBU kumpulan Jorong, Tabiang, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada (20/04/2021). Dia menuturkan, kasus itu terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Bekerja sama dengan Kementerian LHK, polisi melakukan penangkapan di Kabupaten Pasaman.
BACA JUGA: Congrats, BTS! Pakai Lip Balm Harga 80 Ribuan, Seabrek Prestasi Gemilang Ditorehkan
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sisik Trenggiling dan paru Burung Rangkok. “Diduga memperniagakan satwa yang dilindungi. Yaitu sisik trenggiling dan paru burung Rangkok,” ujar Ahmad. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf D Junto Pasal 40 ayat 2 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Sanksi pidana 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tutupnya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)