news

Polri Tetapkan JPZ Tersangka, Ada Alasannya, Ini

Rabu, 21 April 2021 | 23:29 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang (JPZ) sebagai tersangka, ada alasannya, ini. Nama JPZ muncul setelah videonya ramai di media sosial. Dia beberapa kali menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina Islam. Tindakan itu lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polri langsung melakukan pendalaman. JPZ rupanya sudah tak berada di Indonesia sejak Januari 2018. Setelah tercatat ada di Hong Kong, kini JPZ diketahui berada di Jerman. JPZ juga menyebut sudah mencabut kewarganegaraan Indonesia. Sehingga dia begitu percaya diri tak akan tersentuh oleh hukum Indonesia.
BACA JUGA: Pria Tertampan Sedunia Tahun ke Tahun, Ini!

Polri akhirnya menetapkan JPZ sebagai tersangka kasus penistaan agama dan UU ITE. Polri menjerat Pasal 28 ayat 2 Undang - Undang ITE tentang ujaran kebencian dan Pasal 156 Huruf a tentang penodaan agama. Polri juga melacak dokumen kenegaraan JPZ. Catatan Ditjen Imigrasi, tak ada satu pun yang mencabut kewarganegaraan RI sejak 2017-2021. Sehingga JPZ masih WNI. Polri sudah menerbitkan DPO untuk JPZ. Status ini lalu dikirimkan ke Interpol untuk diterbitkan red notice. Setelah itu, Kepolisian setempat bisa menangkap JPZ atau penyidik Polri menjemput ke Jerman. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Tags

Terkini