news

JPZ Bisa Dideportasi dari Jerman ke Indonesia

Rabu, 21 April 2021 | 23:54 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Jozeph Paul Zhang (JPZ) saat ini telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untu dia. Tidak hanya itu, Kepolisian juga tengah memprosesnya ke Interpol. Dengan begitu Jozeph yang tinggal di Jerman dapat dideportasi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Congrats, BTS! Pakai Lip Balm Harga 80 Ribuan, Seabrek Prestasi Gemilang Ditorehkan

“Kemarin dari hasil rapat dengan imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan untuk mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak kemudian dari situ. Kalau red notice disetujui, masuk ke negara - negara Interpol akan menolak yang bersangkutan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada (21/04/2021).
BACA JUGA: Pria Tertampan Sedunia Tahun ke Tahun, Ini!

Sebeluumnya, Polri juga membuka opsi agar Imigrasi mencabut paspor JPZ. Namun hal itu belum dilakukan karena dapat membuat pria tersebut stateless. Status itu akan menguntungkannya. Terlebih karena dia jadi tidak bisa ditindak dengan hukum Indonesia. “Sudah tadi koordinasi dengan Imigrasi kita pertimbangkan. Kalau dia menjadi stateless-kan bisa ke mana - mana. Biar aja dulu,” tukas Agus. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Tags

Terkini