Blitar, Nawacitapost.com,- Kegiatan cipta kondisi oleh Polres Blitar di bulan suci Ramadan, sebanyak 2300 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan. Itu untuk menghindari adanya potensi tindak pidana yang disebabkan oleh pengaruh alkohol usai pesta miras.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela menuturkan, pemusnahan miras itu juga untuk mengantisipasi adanya potensi peningkatan tindak pidana menjelang hari raya lebaran.
“Masih sering kali adanya tindak pidana yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras. Biasanya pelaku yang tidak sadarkan diri setelah menenggak miras menjadi lebih liar dan melakukan hal-hal yang tak terduga salah satunya adalah tindak pidana,” beber Leonard.
Oleh karenanya, untuk mengantisipasi adanya tindak pidana tersebut, Polres Blitar melaksanakan operasi kepolisian dengan menyasar sejumlah toko yang melakukan peredaran miras ilegal.
Lanjut kapolres, sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan, disimpulkan bahwa menjelang Lebaran potensi adanya tindak pidana yang disebabkan oleh pengaruh miras menjadi lebih besar.
“Selain itu, seseorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras juga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Karena tidak memiliki kesadaran 100 persen saat mengemudikan kendaraan,” ujarnya.
Agus Muadzin, Ketua Forum Komunikasi Umat Agama (FKUB) Kabupaten Blitar mengapresiasi langkah Polres Blitar memusnahkan barang bukti berupa miras.
“Saya pikir ini adalah langkah yang tepat diambil oleh Polres Blitar, sebab selain adanya label haram yang jelas dari agama Islam. Miras juga dapat mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat,” katanya.
Agus mengimbau kepada masyarakat terutama umat Islam untuk tidak mengotori momen bulan suci Ramadan maupun Hari Raya Idul Fitri dengan melakukan aktivitas mabuk-mabukan atau pesta miras.
Sebaliknya, ia menyarankan masyarakat untuk memperbanyak ibadah dan menggunakan hari demi hari untuk melakukan kebaikan.(fm)