Foto : Proses penutupan jalan perbatasan Malindo oleh masyarakat Etikong
Salah satu masyarakat yaitu Yeremia yang merasa lahan mereka belum dibayarkan merasa diperlakukan tidak adil. “Kami selaku waris yang tergugat sudah memenangi perkara perdata pada pada (18/04/2020). Sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Sangat kecewa sudah menunggu lama dan sudah kooperatif. Dan berupaya bagaimana permintaan dari pihak Pengadilan Negeri. Meminta kami minta pengantar dari PUPR dan BPN. Namun sudah terpenuhi," ungkapnya.
-
Yeremia pun berharap agar dana segera dicairkan. Sebab setidaknya dana tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan hidup sehari - hari. "Harapan kami agar segera dicairkan. Ternyata tidak berhasil,” tutupnya pada (29/04/2021). Kejadian seperti ini kerap terjadi kepada masyarakat lemah. Yang mana perlakuan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tak pelak masyarakat menjadi korban penguasa. Masyarakat Etikong berharap untuk sesegera mungkin melaksanakan putusan tersebut agar tidak berlarut - larut. (Ary Mendrofa/P. Laja/Ayu Yulia Yang)