BACA JUGA: Purnawirawan Kapolri Miliki Villa Megamendung dan Masjid, Siapakah?
"Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran," kata Istiono dalam keterangannya, pada (29/04/2021). Korlantas Polri sejak 22 April telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kemudian pada 6 - 17 Mei 2021 baru digelar operasi larangan mudik.
BACA JUGA: Seorang Pria Ngamuk Bawa Pisau dan Gigit ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan
Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18 - 28 Mei 2021. Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran Covid 19 selama momen libur Lebaran. Istiono mengungkapkan bahwa perlunya pengendalian. "Pengendalian transportasi kita kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kita kendalikan bersama-sama. Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid 19 ini," tambahnya.
BACA JUGA: Hilarius Duha dan Firman Giawa Resmi Kepala Daerah Nias Selatan, Pegiat Organisasi Minta Fokus Isu Besar
“Di Solo, misalnya, ada lima titik penyekatan untuk mengantisipasi para pemudik. Selain itu, di Solo juga disiapkan tempat karantina jika ada pemudik yang lolos. Aturan larangan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H. Peniadaan mudik berlaku sejak 6 Mei - 17 Mei 2021,” pungkas Istiono.
BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin
Belakangan, Pemerintah mengeluarkan adendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Yang mana isinya menyatakan. Bahwa pembatasan mobilitas terkait mudik Lebaran diperluas mulai 22 April hingga 22 Mei 2021. Selama periode tersebut, surat tanda negatif Covid 19 akan diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan. Selain itu, masyarakat yang memiliki keperluan non mudik harus memiliki surat izin pelaku perjalanan. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)