news

Mantan Petinggi FPI Munarman Ditangkap Berstatus Tersangka, Bukan Terduga

Rabu, 28 April 2021 | 22:45 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan terkait status hukum Mantan Petinggi sebagai Sekretaris Umum FPI (Front Pembela Islam), Munarman yang ditangkap pada (27/04/2021). Bahkan Polri juga menegaskan. Bahwa status Munarman saat ini adalah tersangka. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA: Purnawirawan Kapolri Miliki Villa Megamendung dan Masjid, Siapakah?

"Jadi pada saat penangkapan saudara Munarman itu posisinya sudah tersangka," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, pada (28/4/2021). Dia sekaligus menegaskan bahwa status hukum Munarman bukan lagi sebagai terduga melainkan tersangka. Sebelumnya diberitakan, Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri di Pamulang, Tangerang Selatan, pada (27/04/2021). Dia ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam baiat kepada ISIS. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Tags

Terkini