BACA JUGA: Purnawirawan Kapolri Miliki Villa Megamendung dan Masjid, Siapakah?
"Ada dua hal yang perlu saya jelasin. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap. Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan - jaringan yang lainnya," ujar Ramadhan saat dihubungi pada (28/04/2021). Selain itu, Ramadhan juga menyampaikan bahwa bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling tersangka teroris. Oleh karenanya, mata Munarman ditutup supaya tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.
BACA JUGA: Seorang Pria Ngamuk Bawa Pisau dan Gigit ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan
"Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas. Sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme," papar Ramadhan. Dia pun menambahkan bahwa penutupan mata terhadap tersangka teroris sudah menjadi standar penanganan Internasional.
Foto : Kabag Penum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan
Lebih lanjut, kata Ramadhan, di negara manapun bahwa tersangka teroris pasti diperlakukan seperti itu. "Ini standar penanganan Internasional. Di negara mana pun penangkapan tersangka teroris seperti itu. Diberlakukan standar internasional untuk penanganan terorisme," terangnya. Maka dia menyebutkan pula bahwa baik petugas maupun tersangka harus ditutup wajah maupun matanya. Pihaknya pun selalu menerapkan asas persamaan di mata hukum, termasuk kepada Munarman. "Petugas ditutup wajahnya, yang ditangkap ditutup matanya. Dan semua tersangka terorisme, diperlakukan sama. Kita menerapkan asas persamaan di mata hukum," tutupnya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)