Foto : HRS dan Munarman
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara. “Jadi terkait dengan kasus Baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus Baiat di Makassar dan ikuti Baiat di Medan,” ungkapnya. Namun, dia tidak menuturkan lebih lanjut mengenai waktu baiat itu dilakukan oleh Munarman. Dia hanya memastikan, kini Munarman telah dibawa langsung ke Polda Metro Jaya usai ditangkap di kediamannya siang tadi.
BACA JUGA: Hilarius Duha dan Firman Giawa Resmi Kepala Daerah Nias Selatan, Pegiat Organisasi Minta Fokus Isu Besar
-
“Sekarang yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini sedang dilakukan penggeledahan di Petamburan,” lanjut Ahmad Ramadhan. Sedangkan Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya justru menolak aksi teror sebagai bentuk jihad. “Dia tidak mendukung cara - cara teror. Itu hanya memperburuk citra Islam sendiri,” ucap Yanuar. Dia juga mengatakan bahwa akan segera melakukan pendampingan dan pengajuan praperadilan seiring dengan telah ditangkapnya Munarman.
-
“Kita akan melakukan pendampingan sebagaimana kewajiban kuasa hukum dan ajukan praperadilan secepatnya,” tambah Aziz. Selain menangkap Munarman, Densus 88 juga menggeledah eks markas FPI di kawasan Petamburan. Penggeledahan ini guna mencari keterkaitan Munarman dengan organisasi teroris. "Ya namanya penggeledahan kan terkait dengan tindak pidana yang terjadi apakah di dalamnya ada buku - buku tentang ISIS, tentang JAD (Jamaah Ansharut Daulah)," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di eks Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, pada (27/04/2021). (Ayu Yulia Yang)
https://youtu.be/rohpfG4Ytiw