news

JPZ Masih Diburu Polri

Senin, 26 April 2021 | 23:30 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Polri menyatakan. Bahwa petugas masih memburu tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang (JPZ) alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Yang mana diduga berada di luar negeri. Diketahui, JPZ menjadi viral dan dibicarakan usai pernyataanya yang mengaku nabi ke 26. Dia juga sempat mengucapkan sejumlah pernyataan yang dianggap menghina agama Islam. Nantinya, pengajuan ekstradisi tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
BACA JUGA: Polsek Hibala Tidak Aktif, Kejahatan Meningkat

"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kumham," kata Agus dalam keterangannya, pada (24/04/2021). Dia juga menambahkan. Bahwa penyidik sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut. "Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau (Kemenkumham) yang jalankan," pungkasnya.
BACA JUGA: Seorang Pria Ngamuk Bawa Pisau dan Gigit ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan

Diketahui, Polri masih tengah memburu JPZ yang dikabarkan berada di negara Jerman. JPZ itu pun telah resmi menjadi buronan. Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin

Pasalnya memang JPZ viral usai unggahannya di akun sosial medianya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26. Dalam kasus ini, JPZ diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, JPZ juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

 

 

 

 

Tags

Terkini