Surabaya NAWACITAPOST - Bicara toko swalayan di Surabaya, menurut anggota Komisi A DPRD kota Surabaya Imam Syafi'i, tidak akan lepas dari Peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014.
" Perda ini bagus sekali. Bahkan dikonsiderasinya (pertimbangan, red) yaitu melindungi pasar rakyat dan UMKM," pujinya, Senin (26/4/21)
Perda ini sudah mengatur bagaimana pasar rakyat dan UMKM itu tumbuh seiring dengan pertumbuhan toko swalayan.
Didalam Perda 8 disebutkan aturan tentang jam operasional toko swalayan yaitu untuk hari senin sampai jumat buka jam 08.00 dan tutup pada jam 21.00. Untuk sabtu dan minggu buka jam 08.00 sampai 23.00. Sedangkan untuk hari besar keagamaan dan libur nasional toko bisa buka jam 09.00 sampai jam 24.00.
" Tapi sejak Pandemi Covid-19, mereka (toko swalayan, red) tidak mentaatinya. Kesannya aji mumpung, mereka malah buka jam 5 pagi bahkan ada yang jam 4 subuh sudah buka," terang Imam.
Hal ini, menurut Imam sempat dipertanyakan kepada Dinas perdagangan (Disdag) saat hearing di komisi A. Disitu Disdag menyatakan bahwa saat ini aturan yang berlaku adalah aturan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, red).
Imam menjelaskan, memang di semua norma PPKM tidak menyebutkan jam buka, tapi hanya mengatur jam tutup yaitu pukul 22.00.
" Jam buka-nya kan tidak diatur, berarti mengikuti aturan yang sudah ada. Ini kesannya aji mumpung," sesalnya.
Kalau mereka dibiarkan buka subuh, ini bisa mematikan pasar tradisional karena disaat itulah orang-orang biasa pergi ke pasar.
Dasar dari Perda jam operasional mulai 08.00 adalah memberi kesempatan orang untuk pergi ke pasar, baru kemudian pada saatnya orang dapat mulai berbelanja ke toko swalayan.
" Kalau seperti ini, apa fungsi peraturan itu kok malah mematikan. Apalagi saat ini masa-masa pandemi Covid-19, pasar-pasar rakyat susah," tanyanya.
Untuk sementara, Legislator partai NasDem ini menghimbau agar Pemkot dalam hal ini Dinas perdagangan dan Satpol PP tidak menutup mata atas pelanggaran ijin yang sudah dilakukan secara masif ini.
" Kalau betul-betul ingin melindungi pasar rakyat, ya minimarket harus ditertibkan," tegasnya.
Dengan jam operasional mulai 8 pagi, dan tutup yang seharusnya jam 9 malah molor sampai jam 10 malam itu sudah menguntungkan.
Jika kembali dikaitkan dengan Perda diatas, pasar swalayan juga diwajibkan memberi kesempatan yaitu 2 persen dari luasan lahannya untuk UMKM. Kemudian mereka juga harus melaporkan keuntungan secara berkala dalam enam bulan kepada dinas perdagangan. Hal ini dilakukan supaya labanya sebanyak 2 persen diberikan kepada masyarakat sekitar melalui CSR (Corporate social responsibility).