BACA JUGA: Judi Togel Merajalela di Kepulauan Nias, Aparat Penegak Hukum, Tokoh Agama dan Adat Harus Bertanggung Jawab
“Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi. Proses ekstradisi yang bersangkutan sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada (23/04/2021). Selanjutnya, Pihaknya akan menunggu juga jawaban dari Kemenkumham terkait permohonan ekstradisi terhadap JPZ. “Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan,” jelasnya.
BACA JUGA: Kinerja Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta Dipertanyakan, Indikator Baik Tata Kelola Pemda Menurun
JPZ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Karena mengaku nabi ke 26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021. Atas perbuatannya, JPZ dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, JPZ masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri. Diketahui, JPZ mengatakan hal yang tidak patut.
BACA JUGA: DPP FORNISEL Mempertanyakan Mahalnya Biaya Urus SKCK di Nias Selatan
“Dari dulu kalau bulan puasa itu adalah bulan yang paling tidak nyaman. Apalagi kalau sudah dekat - dekat dengan Lebaran Hari Raya Idul Fitri. Dum dum breng, sarimin pergi ke pasar. Itu udah paling mengerikan, horor banget,” kata Paul Zhang dikutip dari Youtube pada (18/04/2021). Kemudian, teman - teman Paul Zhang hanya tertawa dan tidak mau ikutan. Karena takut dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Namun, JPZ mengaku. Bahwa dia sudah buat sayembara menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberi hadiah berupa uang.
BACA JUGA: SBY Diduga Terlibat Mega Skandal Century, KPK Dituntut Keadilan
“Yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gue nih nabi ke 26, Jozeph Paul Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke 25 dan kecabulannya yang maha cabulullah. Kalau anda bisa bikin laporan polisinya atas penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, maksimum 5 laporan. Supaya jangan bilang gue ngibul jadi Rp 5 juta. Kemarin kan 3, sekarang gue kasih 5 nih di wilayah Polres yang berbeda. Gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, 5 laporan Rp 5 juta,” tutup JPZ. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)