BACA JUGA: Kepolisian Harus Segera Bekerja untuk Cegah Simpang Siur Informasi
Helmi pun berjanji bakal berupaya mengembalikan kerugian para korban. Dia mengatakan. Pengembalian dana akan dimaksimalkan melalui aset tersangka yang disita penyidik. Pengembalian akan dilakukan usai polisi menyita seluruh aset dari para tersangka atau perusahaan EDC Cash. Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik tanah, akta jual beli dan surat pemesanan kavling. Kemudian juga menyita uang pecahan dengan berbagai macam mata uang, logam mulia, komputer, laptop, ponsel, buku tabungan beserta ATM, 21 unit mobil dan lima unit sepeda motor.
BACA JUGA: Sekjend HIMNI Otoli Zebua Minta Kepolisian Serius Ungkap Kasus Anak Hilang di Kepni
"Terkait nilainya berapa, masih kami hitung," kata Helmi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdulrahman Yusuf selaku CEO perusahaan EDC Cash, S istri dari Yusuf yang berperan sebagai exchanger EDC Cash sejak Agustus 2020. Kemudian, JBA yang berperan sebagai pembuat aplikasi EDC Cash dan exchanger periode 2018 - Agustus 2020. Lalu, ED yang berperan sebagai admin EDC Cash dan support IT dan AWH sebagai pembuat acara launching basecamp EDC Cash Nanjung Sauyunan, Bogor pada (19/01/2020).
BACA JUGA: Kepolisian Ditunggu Kepastian Hasil Penyelidikan Terkait Anak Hilang di Kepulauan Nias
"AWH juga berhasil mendapatkan sekitar 20.000 anggota EDC Cash. Terakhir, MRS yang berperan sebagai pencari anggota. Dia berhasil mengajak sebanyak 78 orang menjadi korban dari investasi bodong itu," ucap Helmi. Atas perbuataannya, keenam tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
BACA JUGA: Judi Togel Merajalela di Kepulauan Nias, Aparat Penegak Hukum, Tokoh Agama dan Adat Harus Bertanggung Jawab
Lalu, dijerat pula Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan/perbuatan curang Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Lalu juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)