news

Penerbitan Red Notice Interpol Diupayakan, Ekstradisi Indonesia Jerman Tak Miliki Ekstradisi

Jumat, 23 April 2021 | 23:31 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Penerbitan red notice dari Interpol diupayakan oleh Polri. Terlebih karena Indonesia dan Jerman tak memiliki perjanjian ekstradisi. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan pernah mengungkapkan. Bahwa Indonesia dan Jerman tak memiliki perjanjian ekstradisi. Hanya saja, Kepolisian saat ini tengah mengupayakan penerbitan red notice oleh Interpol pusat di Lyon, Perancis.
BACA JUGA: Kepolisian Ditunggu Kepastian Hasil Penyelidikan Terkait Anak Hilang di Kepulauan Nias

"Tapi bukan berarti ada perbuatan pidana bangsa Indonesia di sana tidak bisa diproses, bukan begitu ya. Indonesia menganut asas teritorial dan nationality," kata Ramadhan. Saat ini, penerbitan red notice masih diproses oleh Interpol. Yang mana diprediksi memakan waktu sekitar satu minggu. Pihaknya sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jozeph Paul Zhang (JPZ) usai menjeratnya sebagai tersangka. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Tags

Terkini