BACA JUGA: Kepolisian Ditunggu Kepastian Hasil Penyelidikan Terkait Anak Hilang di Kepulauan Nias
Pria yang mengaku sebagai nabi ke 26 itu diduga telah mengunggah konten video yang bermuatan penistaan agama. Dalam video, JPZ beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok - olok agama Islam. "Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan. Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto pada (23/04/2021). (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)