news

Bareskrim Polri Berkoordinasi dengan Kemenkumham Terkait Upaya Ekstradisi JPZ

Jumat, 23 April 2021 | 23:16 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Yakni untuk mengupayakan proses ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama, Jozeph Paul Zhang (JPZ). Ekstradisi merupakan proses yang mana seorang tersangka yang ditahan negara lain, kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk disidang sesuai perjanjian. ). JPZ telah resmi menjadi tersangka sejak (20/04/2021) lalu. Dia dijerat penyidik menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP.
BACA JUGA: Kepolisian Ditunggu Kepastian Hasil Penyelidikan Terkait Anak Hilang di Kepulauan Nias

Pria yang mengaku sebagai nabi ke 26 itu diduga telah mengunggah konten video yang bermuatan penistaan agama. Dalam video, JPZ beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok - olok agama Islam. "Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan. Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto pada (23/04/2021). (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Tags

Terkini