news

Rekrut BPD Desa Lawindra Berujung Langgar Aturan

Jumat, 23 April 2021 | 12:04 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Desa Lawindra Kecamatan Umbunasi merupakan wilayah administratif Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara kembali melaksanakan perekrutan Badan Permusyawaratan Desa atau sering disebut BPD. Yang mana tentu berdasarkan petunjuk Bupati Nias Selatan tentang penjaringan BPD di masing -masing desa disebabkan oleh masa jabatan BPD periodisasi sebelumnya akan berakhir. Berdasarkan hal tersebut, Kepala Desa Lawindra (Yanudi Tafona’o) telah membentuk panitia penjaringan dan penyaringan BPD untuk mengisi kekosongan jabatan BPD khususnya di Desa Lawindra.

Foto : Liusman Ndruru

Setelah beberapa tahapan panitia bekerja, salah satu tokoh pemuda Desa Lawindra dalam hal ini Liusman Ndruru, S.Sos angkat bicara. Bahkan dia juga menyurati Kepala Desa Lawindra. Pasalnya dinilai dalam tahapan penjaringan dan penyaringan BPD yang dimaksud menabrak beberapa aturan. Adapun pelanggaran yang dimaksud. Pertama, panitia setelah menerima berkas para bakal calon BPD tidak diumumkan di papan informasi hingga hasil seleksi pemberkasan demi menjaga kepastian hukum dalam bekerja. Kedua, panitia tidak melaksanakan penetapan calon BPD. Tapi langsung melaksanakan pertemuan dengan tujuan yang sudah mendaftar ditetapkan sebagai BPD terpilih.
BACA JUGA: SBY Diduga Terlibat Mega Skandal Century, KPK Dituntut Keadilan

Sementara diketahui bahwa belum diadakan pemilihan BPD. Liusman Ndruru juga menyayangkan bahwa pelaksanaan melanggar Undang – Undang. “Seharusnya Panitia itu menetapkan dahulu calon BPD itu untuk dilanjutkan ke tahapan pemilihan sesuai rujukan Permendagri no. 110 tahun 2016 tentang pemilihan BPD secara Demokrasi, tentu hal ini juga melanggar UU No. 06 tahun 2014 tentang desa yang notabenenya desa bertanggung jawab menjunjung tinggi demokrasi masyarakat di desa" tuturnya. Tahapan yang telah panitia laksanakan yang mana jumlah BPD yang dibutuhkan di Desa Lawindra adalah 9 (sembilan) orang.
BACA JUGA: Judi Togel Merajalela di Kepulauan Nias, Aparat Penegak Hukum, Tokoh Agama dan Adat Harus Bertanggung Jawab

Lanjut Liusman Ndruru, dia menjelaskan bahwa keterangan panitia tidak bisa diterimanya karena tidak sesuai aturan. “Namun yang mendaftar juga menurut panitia hanyalah 9 orang. Namun lantaran hanya 9 orang, maka panitia langsung menetapkan nama nama yang dimaksud sebagai BPD terpilih. Ini juga sudah menciderai serta merampas hak rakyat desa Lawindra. Harusnya panitia itu memperpanjang waktu pendaftaran calon BPD itu agar masyarakat bisa mendaftarkan diri. Kenapa demikian, karena masyarakat di desa  lawindra itu ialah kebanyakan jauh dari kantor kepala desa dan kebanyakan tidak dijangkau oleh kendaraan" lanjutnya.
BACA JUGA: Kinerja Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta Dipertanyakan, Indikator Baik Tata Kelola Pemda Menurun

Ketiga bahwa sesuai surat Kepala Desa pertanggal 18 Maret yang tujuan pertemuan dalam surat tersebut adalah hanya penetapan calon BPD, namun disana telah terjadi teori pembodohan. Yang mana diberikan kepada masyarakat dimana bukan lagi penetapan calon BPD yang diadakan melainkan pemilihan. Tentu hal ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan terselebung. "Ini diduga mempunyai kepentingan terselubung. Ada apa Kepala Desa dalam suratnya menyampaikan agenda pertemuan penetapan calon BPD? Namun yang diadakan adalah pemilihan secara simbolis. Yang seharusnya pemilihan itu dilaksanakan di masing - masing dusun,” tambah Liusman Ndruru.
BACA JUGA: DPP FORNISEL Mempertanyakan Mahalnya Biaya Urus SKCK di Nias Selatan

Setelah hal tersebut terungkap, maka Liusman menyurati Kepala Desa Lawindra untuk meninjau kembali karena dinilai cacat hukum. "Setelah beberapa Minggu seusai surat saya masuk ke Kepala desa, tidak ada respon. Untung telah saya buat tembusan termasuk kepada camat Umbunasi. Berkisar ± 2 Minggu, camat umbunasi (Aluisokhi Buulolo, SE) langsung menanggapi dan mengundang Kepala Desa. Dan saya di kantor Camat untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Namun pada pertemuan pertama itu tidak menghasilkan keputusan. Seminggu setelah itu, Camat kembali melayangkan surat kepada panitia, Kepala Desa dan saya selaku pelapor untuk kembali mengadakan pertemuan klarifikasi kedua,” ungkapnya.

-
Foto : Surat undangan rapat

“Sayangnya pertemuan itu tak membuahi hasil dan pada pertemuan itu juga terungkap aturan apa saja yang telah dilanggar oleh panitia dan pada saat itu. Panitia mengaku telah bersalah dan siap memperpanjang waktu pendaftaran. Dan di detik terakhir, Camat merekomendasikan kepada panitia dan Kepala Desa untuk merembuk kembali di tingkat desa hal tersebut. Namun demikian, Kepala Desa dengan berani melaksanakan pertemuan tanpa di desa pertanggal 21 April 2021 tanpa mengundang si pelapor dan mengesahkan hasil kinerja. Intinya ingin bisa sesuai dengan UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang penjaringan dan penyaringan BPD,” pungkas Liusman Ndruru. (Ayu Yulia Yang)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags

Terkini