BACA JUGA: Polsek Hibala Tidak Aktif, Kejahatan Meningkat
Menurut Ferdy, penyidikan pelanggaran terhadap SR dilakukan setelah KPK merampungkan proses pidana dan etik. "Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik. Nanti kami koordinasi dengan KPK," ujarnya saat dikonfirmasi, pada (21/04/2021). Adapun SR ditangkap tim gabungan dari Propam Polri dan KPK pada (20/04/2021). Saat ini sedang diamankan di Divisi Propam Polri.
Foto : Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo
AKP SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dengan iming - iming akan menghentikan kasusnya yang tengah ditangani KPK. Pada (20/04/2021), KPK telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di jalan Sriwijaya, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Penggeledahan yang dilakukan Lembaga Antikorupsi itu terkait dengan penerimaan hadiah atau janji lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)