BACA JUGA: Sekjend HIMNI Otoli Zebua Minta Kepolisian Serius Ungkap Kasus Anak Hilang di Kepni
Edwin juga mengatakan. Kehadiran saksi dalam peristiwa tersebut sangat krusial untuk memudahkan penyelidikan Polda Metro Jaya. Karena itu, jika terdapat potensi intimidasi dan ancaman terhadap saksi, LPSK membuka pintu bagi masyarakat yang memerlukan perlindungan. Apalagi, penganiayaan berat merupakan salah satu tindak pidana prioritas yang ditangani LPSK. "Tugas LPSK memberikan perlindungan agar proses hukum dalam peradilan pidana dapat berjalan. Keterangan saksi-saksi sangat diperlukan penyidik untuk mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut," tegasnya.
BACA JUGA: Kepolisian Harus Segera Bekerja untuk Cegah Simpang Siur Informasi
Edwin berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan aksi pengeroyokan yang menimbulkan korban jiwa tersebut. "Kita yakin polisi bertindak profesional dan mampu mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut," katanya. Adapun kanal yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Mulai dengan datang langsung ke kantor LPSK, menghubungi call center LPSK di 148, via Whatsapp 085770010048, atau dengan mengunduh aplikasi Permohonan Perlindungan Online yang bisa diunduh di Playstore.
BACA JUGA: DPP FORNISEL Mempertanyakan Mahalnya Biaya Urus SKCK di Nias Selatan
Sebelumnya, anggota TNI dan Polri diduga menjadi korban pengroyokan di jalan Falatehan, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada (18/04/2021). Aksi pengroyokan keduanya terekam CCTV dan viral di media sosial. Kedua korban adalah DB dengan pangkat serdan dua dari TNI dan Bhayangkara Satu berinisial YSB dari Polri. Serdan Dua DB mengalami luka. Sedangkan Bhayangkara Satu YSB tewas. Adapun DB berasal Grup-3 Kopassus. Sementara itu, YSB berasal dari Rantis Sat Men 3 Pelopor Kelapa Dua. YSB meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina. Dari hasil pemeriksaan, YSB mengalami luka tusuk lengan kanan tembus dan luka robek paha kaki sebelah kanan. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)