news

Ini Alasan Penyidik Bareskrim Polri Tak Lakukan Penahanan terhadap Keponakan Jusuf Kalla

Senin, 15 Maret 2021 | 22:58 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Ini alasan penyidik Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak melakukan penahanan terhadap keponakan Jusuf Kalla, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan. Tak lain mengenai alasan penyidik Bareskrim Polri tak melakukan penahanan terhadap eks Dirut Bosowa Corporindo tersebut.

Foto : Jusuf Kalla

"Dilihat dari kasus yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Itu menyangkut pasal 54 UU tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 54 itu hukuman pidananya 2 tahun. Maka, atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, pada (15/03/2021). Dalam ketentuan pasal 21 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat 4 huruf a mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

BACA JUGA: Jokowi Bak Soekarno Memimpin, Banyak Negara Sinergi Kerjasama

Sejatinya, anak dari Aksa Mahmud, ipar Jusuf Kalla itu diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Terlebih usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan. Melalui kuasa hukumnya, SA memberitahu penyidik bahwa kliennya tak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Untuk itu, Polri akan kembali melayangkan pemanggilan kedua terhadap keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu tiga hari mendatang atau (18/03/2021).

BACA JUGA: Pahit Hidup Buat Petarung MMA Wanita Asal Ono Niha Mantili Gea Makin Gigih

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2021, pukul 09.00 di Bareskrim," akhiri Rusdi. Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika sebelumnya menjelaskan. Penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. Karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

BACA JUGA: Dukungan Penuh Para Tokoh ke Mantili Gea, Petarung Bebas Wanita Ono Niha Kini Siap Berlaga

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan. Diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020. Surat berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

BACA JUGA: Menang Laga One Pride MMA, Mantili Gea Bawa Medali Emas untuk Ono Niha

Yang mana hal tersebut dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. "Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy. Dalam penyelidikan pun ditemukan fakta. Bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. "Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," lanjutnya.

-
Foto : Eks Dirut Bosowa Corporation, Sadikin Aksa

“SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi Whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin. Yang mana dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” lanjut Helmy Santika. Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Tags

Terkini