news

Libur Kerja, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tetap Berikan Pelayanan Paspor Bagi Masyarakat

Senin, 12 April 2021 | 16:41 WIB
Samarinda, NAWACITAPOSTKepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Arief Hanafi. mengatakan, bahwa pada hari libur kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda tetap membuka pelayanan bagi pembuatan paspor bagi masyarakat Samarinda, Kalimantan Timur.

“Pelaksanaan Layanan paspor Simpatik , serta dalam peningkatan pelayanan bagi masyarakat di saat hari libur kerja, pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, dilakukan pada Sabtu, 10 April 2021, pelayanan dibuka sejak Pukul: 08.00 Wita s/d 12.00 Wita bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Jl. Juanda No.45, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur," kata Arief Hanafi, Senin (12/4).

Adapun pegawai yang bertugas saat pelayanan sebagai berikut : Sudarmanto, Anggie Dhony, Kurniawan, Muhammad Handri, Guntur Rahman.

Arief menjelaskan, bahwa dalam kegiatan tersebut adalah total jumlah keseluruhan permohonan : 7(Tujuh) orang, terdiri dari : 2(dua)Laki-laki dan 5(lima) Perempuan.

Adapun jenis permohonan : permohonan baru : 3(tiga) dan Permohonan pengantian : 4(empat).

Selain itu,kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI, Samarinda ini mengungkapkan, kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita sama dengan selesai Kegiatan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala, serta tetap mematuhi protocol kesehatan guna pencegahan dan penyebaran virus Covid_19 yang di tetapkan oleh Pemerintah.

Berikut informasi pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Samarinda.

 

PERSYARATAN

1. Bukti domisili (Asli dan Fotokopi (Ukuran A4))
• Kartu Tanda Penduduk Elektronik (*wajib)
• Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik

• Keterangan domisili dan kecamatan
• Kartu Keluarga bagi daerah yang mengeluarkan KK (*wajib)

2. Bukti Identitas Diri (Asli dan Fotokopi) (*minimal pilih salah satu)
• Akta Kelahiran
• Akte Perkawinan/ Buku Nikah
• Ijazah
• Surat Baptis
• Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Surat Ganti Nama (*untuk WNI keturunan)
• Keputusan Presidium Kabinet
• Keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI
• Keputusan Pengadilan Negeri

4. Bagi anak buah kapal
• Permohonan dari nakhoda/agen perusahaan
• Terdaftar dalam crew list
• Surat Bukti Kewarganegaraan RI bagi WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui perundang undangan (Instruksi Menteri Kehakiman dan HAM RI no.M-01.hl.05,05 th 2004 Tentang pembuktian Kewarganegaraan dalam permohonan SPRI atau perjanjian lainnya).

Tags

Terkini